Dijemput Paksa, Bos Travel Tersandung Penipuan Terancam Minimal 3 Tahun Bui

Jum'at, 29 Januari 2021 - 15:44 WIB
loading...
A A A
"Ada teken kontrak kerja sama perjanjian bisnis, yang mana pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha," ungkap perwira menengah polisi tiga bunga ini.

Selanjutnya pelapor memberikan uang kepada terlapor sebesar Rp1,85 miliar, sesuai kesepakatan bisnis sebelumnya. Namun seiring waktu berjalan, selama 2 tahun, terlapor tidak juga memberikan keuntungan kepada pelapor sebagaimana yang dijanjikan.

Agus melanjutkan, memasuki awal Juli 2020, pelapor menghubungi terlapor agar mengembalikan uang beserta keuntungan yang dijanjikan. Namun pada saat bertemu, terlapor kembali meminta uang kepada pelapor dengan alasan, akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp60 miliar.

"Sehingga pelapor kembali memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada terlapor dengan jaminan pada saat itu, terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor," ujar mantan Kapolsek Mamajang Makassar itu.



Hingga pada saat jatuh tempo tiba, diterangkan Agus, terlapor belum juga bisa mengembalikan uang yang sebelumnya dipinjamkan. Pelapor kemudian berupaya mencairkan tiga lembar cek yang sebelumnya dijaminkan terlapor.

"Namun pelapor tidak dapat mencairkan cek tersebut karena saldo terlapor tidak cukup. Dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan terlapor ke kepolisian. Kita lakukan penyelidikan, diketahui keberadaannya kemudian kita amankan. Sampai pada akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2598 seconds (0.1#10.140)