Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangis Bahagia Pecah di RS Lapangan Kostrad, Korban Gempa Mamuju Melahirkan Secara Caesar
Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon menangkap, menggeledah dan menyita barang bukti tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Proyek Ruko Mangkrak, Sekda Pidie Jaya Jailani Perintahkan Tim Cek Kelayakan Bangunan
Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pinta Adimawan.
Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon menangkap, menggeledah dan menyita barang bukti tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Proyek Ruko Mangkrak, Sekda Pidie Jaya Jailani Perintahkan Tim Cek Kelayakan Bangunan
Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pinta Adimawan.
(boy)
Lihat Juga :