Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Polresta Denpasar digugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (29/1/2021).
Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.
Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.
Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.
Hal itu bermula ketika polisi menangkap Mahendra yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan penyitaan di Villa Kayumas, Jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Desember 2020.
Ketika itu Mahendra sedang berkumpul dengan komunitas Indotraderacademy untuk membahas bisnis. Sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba datang kurang lebih 20 orang memasuki vila. Mereka menyatakan dari Polresta Denpasar dan menanyakan nama Mahendra.
Polisi lalu menyampaikan bahwa Mahendra diamankan karena ada laporan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Polisi lalu mengurung tempat tersebut dan meminta Mahendra dan orang-orang yang berada tersebut tidak meninggalkan tempat. "Tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya," tutur Adimawan.
Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.
Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.
Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.
"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.
Hal itu bermula ketika polisi menangkap Mahendra yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan penyitaan di Villa Kayumas, Jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Desember 2020.
Ketika itu Mahendra sedang berkumpul dengan komunitas Indotraderacademy untuk membahas bisnis. Sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba datang kurang lebih 20 orang memasuki vila. Mereka menyatakan dari Polresta Denpasar dan menanyakan nama Mahendra.
Polisi lalu menyampaikan bahwa Mahendra diamankan karena ada laporan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Polisi lalu mengurung tempat tersebut dan meminta Mahendra dan orang-orang yang berada tersebut tidak meninggalkan tempat. "Tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya," tutur Adimawan.
Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.