Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan
Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
Ketika itu Mahendra sedang berkumpul dengan komunitas Indotraderacademy untuk membahas bisnis. Sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba datang kurang lebih 20 orang memasuki vila. Mereka menyatakan dari Polresta Denpasar dan menanyakan nama Mahendra.
Polisi lalu menyampaikan bahwa Mahendra diamankan karena ada laporan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Polisi lalu mengurung tempat tersebut dan meminta Mahendra dan orang-orang yang berada tersebut tidak meninggalkan tempat. "Tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya," tutur Adimawan.
Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.
Setelah menandatangani surat tanda terima, Mahendra dan tiga temannya digiring ke Polresta Denpasar. "Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkap Adimawan.
Menurut dia, perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.
Polisi lalu menyampaikan bahwa Mahendra diamankan karena ada laporan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Polisi lalu mengurung tempat tersebut dan meminta Mahendra dan orang-orang yang berada tersebut tidak meninggalkan tempat. "Tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya," tutur Adimawan.
Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.
Setelah menandatangani surat tanda terima, Mahendra dan tiga temannya digiring ke Polresta Denpasar. "Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkap Adimawan.
Menurut dia, perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.
Lihat Juga :