Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Dugaan Salah Prosedur...
Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan. Foto/MPI/Chus
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar digugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (29/1/2021).

Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.

Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.

Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.

Hal itu bermula ketika polisi menangkap Mahendra yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan penyitaan di Villa Kayumas, Jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Desember 2020.

Ketika itu Mahendra sedang berkumpul dengan komunitas Indotraderacademy untuk membahas bisnis. Sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba datang kurang lebih 20 orang memasuki vila. Mereka menyatakan dari Polresta Denpasar dan menanyakan nama Mahendra.

Polisi lalu menyampaikan bahwa Mahendra diamankan karena ada laporan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Polisi lalu mengurung tempat tersebut dan meminta Mahendra dan orang-orang yang berada tersebut tidak meninggalkan tempat. "Tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya," tutur Adimawan.

Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.

Setelah menandatangani surat tanda terima, Mahendra dan tiga temannya digiring ke Polresta Denpasar. "Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkap Adimawan.

Menurut dia, perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.

Baca juga: Tangis Bahagia Pecah di RS Lapangan Kostrad, Korban Gempa Mamuju Melahirkan Secara Caesar

Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon menangkap, menggeledah dan menyita barang bukti tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Proyek Ruko Mangkrak, Sekda Pidie Jaya Jailani Perintahkan Tim Cek Kelayakan Bangunan

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pinta Adimawan.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Rekomendasi
Siapa Yu Deng dan Hong...
Siapa Yu Deng dan Hong Wang? Matematikawan China yang Memecahkan Masalah Paling Sulit di Dunia
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps.23: Pengorbanan Elio Demi Menyelamatkan Arumi Harus Dibayar Mahal
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved