Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan
Dugaan Salah Prosedur Penangkapan, Polresta Denpasar Dipraperadilankan. Foto/MPI/Chus
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar digugat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar , Jumat (29/1/2021).

Hal itu terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Villa Kayumas, Kuta Utara, Badung.

Sidang diketuai hakim tunggal I Wayan Sukradana. Pihak pemohon adalah Anak Agung Gede Mahendra yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Adimawan.

Kepada hakim, Adimawan membeberkan penggeledahan, penangkapan, dan penyitaan yang diduga tidak sesuai prosedur.

"Bahwa pemohon telah dirampas hak-hak asasinya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan kegiatan pendidikan tanpa izin," ungkapnya.

Hal itu bermula ketika polisi menangkap Mahendra yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan penyitaan di Villa Kayumas, Jalan Mertanadi, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, 18 Desember 2020.

Ketika itu Mahendra sedang berkumpul dengan komunitas Indotraderacademy untuk membahas bisnis. Sekitar pukul 19.00 Wita, tiba-tiba datang kurang lebih 20 orang memasuki vila. Mereka menyatakan dari Polresta Denpasar dan menanyakan nama Mahendra.

Polisi lalu menyampaikan bahwa Mahendra diamankan karena ada laporan menyelenggarakan pendidikan tanpa izin sebagaimana sebagaimana yang dimaksud dalan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Polisi lalu mengurung tempat tersebut dan meminta Mahendra dan orang-orang yang berada tersebut tidak meninggalkan tempat. "Tidak ada yang boleh mengambil gambar dan kemudian mengamankan telepon genggam milik pemohon dan kawan-kawannya," tutur Adimawan.

Polisi lalu menggeledah dan mengambil semua dokumen serta barang-barang di tempat itu. Polisi juga mengeluarkan selembar kertas sebagai surat tanda terima mengamankan barang-barang dan surat-surat.

Setelah menandatangani surat tanda terima, Mahendra dan tiga temannya digiring ke Polresta Denpasar. "Pemohon dicecar dengan berbagai pertanyaan yang menekan serta memaksa pemohon untuk mengakui perbuatan pemohon,” ungkap Adimawan.

Menurut dia, perbuatan termohon telah melakukan penangkapan merupakan pelanggran hukum dalam KUHP pada Pasal 18 ayat (1, 2, dan 3), juncto pasal 75 tentang berita acara juncto pasal 76 ayat (1 dan 2) tentang sumpahi atau janji.

Baca juga: Tangis Bahagia Pecah di RS Lapangan Kostrad, Korban Gempa Mamuju Melahirkan Secara Caesar

Adimawan meminta hakim menyatakan tindakan termohon menangkap, menggeledah dan menyita barang bukti tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Proyek Ruko Mangkrak, Sekda Pidie Jaya Jailani Perintahkan Tim Cek Kelayakan Bangunan

Selain itu, pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan pemeriksaan, penyidikan, penetapan penyitaan barang bukti atas diri pemohon oleh termohon karena bertentangan dengan aturan hukum.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” pinta Adimawan.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1039 seconds (0.1#10.140)