Dituduh Curi HP, Pasutri Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta di Polsek Tanjung Morawa
Kamis, 28 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
“Saya kaget, ini HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
“Tolong Pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya Pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," tukasnya.
Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan HP yang ditemukan, malah berujung penahanan.
“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," pungkasnya.
Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.
“Tolong Pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya Pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," tukasnya.
Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan HP yang ditemukan, malah berujung penahanan.
“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :