Dituduh Curi HP, Pasutri Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta di Polsek Tanjung Morawa
Kamis, 28 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
Empat hari kemudian, (30/12/2020), seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta No Hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita. “Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik HP), niat saya biar saya kembalikan,” kenangnya.
Baca juga : KNPI Laporkan Abu Janda, Hidayat Nur Wahid: Ujian bagi Kapolri
Setelah satu minggu atau tepatnya, Rabu (6/1/2021), Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata HP dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu HP dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Korban Diminta Uang Damai Rp35 Juta
Mirisnya, bukannya menolong, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp20 juta. Nuraisyah mengatakan, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Penumpang Tewas dalam Bus Jurusan Cikarang
Baca juga : KNPI Laporkan Abu Janda, Hidayat Nur Wahid: Ujian bagi Kapolri
Setelah satu minggu atau tepatnya, Rabu (6/1/2021), Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata HP dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.
“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu HP dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.
Korban Diminta Uang Damai Rp35 Juta
Mirisnya, bukannya menolong, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp20 juta. Nuraisyah mengatakan, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.
Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Penumpang Tewas dalam Bus Jurusan Cikarang
Lihat Juga :