Ancam Sebar Video Saat Bersetubuh, Remaja di Wajo Peras Kekasihnya yang Masih Anak-anak
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:26 WIB
loading...
Seorang remaja berinisial AG, warga Tarumpakkae, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dibekuk polisi setelah memeras seorang anak gadis. Foto/iNews TV/Amnar Sengkang
A
A
A
WAJO - Remaja berinisial AG, tak berkutik saat dibekuk anggota Satreskrim Polres Wajo, setelah nekat melakukan pemerasan terhadap seorang anak gadis dengan memanfaatkan video porno antara korban dengan pelaku.
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Telanjang Sesama Jenis, Pria Ini Minta Ratusan Juta
AG yang merupakan warga Tarumpakkae, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengancam korban akan menyebarkan video porno yang melibatkan korban dengan pelaku yang juga kekasihnya, apabila tidak memberikan uang Rp3 juta.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Waji, kamis (28/1/2021). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Bahkan, pelaku mengeluarkan badik untuk melawan petugas.
Kasus ini kini di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Wajo . Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Wajo, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal 82 UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi, Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Kota Malang Turun Jadi 8,8%
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Telanjang Sesama Jenis, Pria Ini Minta Ratusan Juta
AG yang merupakan warga Tarumpakkae, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mengancam korban akan menyebarkan video porno yang melibatkan korban dengan pelaku yang juga kekasihnya, apabila tidak memberikan uang Rp3 juta.
Penangkapan dilakukan anggota Satreskrim Polres Waji, kamis (28/1/2021). Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Bahkan, pelaku mengeluarkan badik untuk melawan petugas.
Kasus ini kini di tangani Unit PPA Satreskrim Polres Wajo . Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Wajo, untuk kepentingan penyelidikan. Dia juga dijerat pasal 82 UU Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi, Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Kota Malang Turun Jadi 8,8%
Lihat Juga :