Polda Jabar Selidiki 27 Laporan PTPN VIII Terkait Penguasaan Lahan Megamendung
Kamis, 28 Januari 2021 - 16:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hari Pertama Vaksinasi, Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Kota Malang Turun Jadi 8,8%
Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli.
Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.
Namun Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 laporan yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. Selain itu, PTPN VIII melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.
Erdi mengemukakan, selain melapor ke Polda Jabar, PTPN VIII juga membuat dua laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dua laporan itu ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Pastor Luigi Antoneli.
Sementara, Habib Rizieq Shihab dilaporkan lantaran mendirikan Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung. "Jadi 27 laporan polisi di Polda Jabar terkait penyalahgunaan untuk domisili dan sebagainya itu sudah dilakukan," ujarnya.
Namun Erdi enggan menyebutkan siapa saja yang dilaporkan dalam 27 laporan yang diterima Polda Jabar itu. Yang jelas laporan ditujukan kepada perusahaan dan individu. Selain itu, PTPN VIII melaporkan dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak sesuai undang-undang.
Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Suami Adik Bupati Minahasa Selatan dengan Angel Tercium Sejak 2020
Dia menuturkan, dari keterangan pelapor, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain. PTPN VIII yang mengelola lahan di Megamendung, mempunyai empat sertifikat hak guna usaha (HGU). Antara sertifikat HGU bernomor 274, 294, 299, dan 300. "Nah empat sertifikat HGU itu selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tutur Kabid Humas.
Lihat Juga :