3 Tersangka Kasus Senpi Rakitan Diserahkan ke Kejari Wajo, 1 Masih Buron
Jum'at, 17 April 2020 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus tersebut, tiga tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan yakni Darmawati, Adel Ismawan dan Khaeril Anwar. Dua nama terakhir berperan memproduksi senpi rakitan dan Darmawati berperan sebagai penadah atau pembeli. Adapun seorang DPO yang masih diburu diketahui berinisial DD.
Ketiga tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Sebanyak 32 barang bukti dan tiga orang terangka sudah kami terima. Berkasnya split atau terpisah, Darmawati berkasnya tersendiri. Satu orang juga sudah masuk DPO," tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Sebanyak 32 barang bukti dan tiga orang terangka sudah kami terima. Berkasnya split atau terpisah, Darmawati berkasnya tersendiri. Satu orang juga sudah masuk DPO," tandasnya.
(tri)
Lihat Juga :