Dua Pekan PPKM, Polda Jatim Tindak 1,5 Juta Pelanggar Prokes

Rabu, 27 Januari 2021 - 08:30 WIB
loading...
Dua Pekan PPKM, Polda...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Senin (11/1/2021) hingga Minggu (24/1/2021) atau selama 14 hari, menjaring sebanyak 1,9 juta orang dalam operasi yustisi . Dari jumlah itu, ada 1,5 juta orang ditindak karena melanggar protokol kesehatan (prokes).

Selama dua pekan pelaksanaan PKKM, Polda Jatim bersama Polres/Polresta dan Satpol PP di 15 kabupaten/kota di Jatim melakukan operasi yustisi sebanyak 1,2 juta kali. Kegiatan razia menyasar 34.647 tempat perbelanjaan/mall, 40.013 tempat ibadah, 7.562 tempat wisata atau tempat hiburan, 89.951 rumah makan, 19.030 pasar, dan 6.664 tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Baca juga: Terlilit Utang, Suami Istri di Mojokerto Nekat Edarkan Sabu

“Pelanggar mayoritas tidak memakai masker dengan baik dan benar. Sehingga mereka kami beri tindakan mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan KTP," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/1/2021). Baca Juga: Operasi Yustisi Tempat Hiburan Malam di Kota Bandar Lampung

Dari 1,5 juta orang ditindak karena melanggar prokes, rinciannya, ada 1,2 juta pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan. Kemudian pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 288.675 orang, dan untuk denda administrasi sebanyak 7.801 orang. "Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp502 juta lebih. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 50.502 buah," ujar Gatot.

Sementara terkait perpanjangan PPKM tahap dua, Gatot menyatakan masih menunggu hasil analisa dan evaluasi (anev) rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim. “Nanti hasilnya akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1973 seconds (0.1#10.140)