Sidang Perdana Sengketa Pilkada Surabaya, Kuasa Hukum MA Beberkan Bukti Kecurangan Lawan

Rabu, 27 Januari 2021 - 00:03 WIB
loading...
A A A
Atau permohonan yang kedua, mengabulkan permohonan seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU Surabaya. Lalu memerintahkan KPU Surabaya memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Surabaya. “Atau jika majelis memiliki keputusan lain, mohon seadil-adilnya,” pungkas Veri.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2064 seconds (0.1#10.140)