Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya

Selasa, 26 Januari 2021 - 21:47 WIB
loading...
Tak Tega Gugat Orangtua...
Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) atas kepemilikan mobil Fortuner di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Foto iNews TV/Lulu Lurisa
A A A
SALATIGA - Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) atas kepemilikan mobil Fortuner di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga . Sidang perdata gugatan terhadap Dewi oleh anaknya ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga , Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021)
Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya

Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.

Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.

Baca: Begini Perasaan Dewi Setelah Tahu Digugat Anak Kandungnya hanya Gegara Fortuner

“Kita coba tawarkan bentuk kesepakatan damai. Dalam waktu tiga hari sejak ditanda tangani kesepakatan damai ini. Pihak pertama dan kedua akan mencabut semua gugatan balasan, permohonan banding dan permohonan kasasi yang bersangkutan dengan para pihak,” kata Caesar Fortunus Wauran.
.
Menurut dia, dalam waktu tujuh hari sejak dilakukan pencabutan sebagai mana yang dimaksud angka pertama pihak ketiga akan melakukan pencabutan gugatan terhadap pihak ke satu dan kedua.

“Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama maka akan dilakukan atau ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak. Selain para pihak berjanji akan hidup damai tanpa adanya pertikaian,” timpalnya.
Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya

Caesar Fortunus Wauran mengungkapkan, bahwa sedari awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya. Apabila takdir mengharuskan berpisah hendaknya dilakukan secara baik tanpa sengketa.

Sementara Hakim Ketua Bambang Trikoro menegaskan memberikan waktu selama satu minggu untuk penggugat menyiapkan draft replik. Meskipun demikian dia mengusulkan permasalahan antar keluarga itu diselesaikan secara damai kekeluargaan.

Baca : Gara-gara Fortuner, Pemuda Ini Tega Gugat Ibu Kandung di PN Salatiga

“Apabila membutuhkan ruang mediasi Pengadilan Negeri Salatiga menyediakan tempat para pihak untuk saling bertemu. Selanjutnya sidang perdata akan dilanjutkan pada hari Rabu 3 Februari mendatang,” kata majelis hakim.

Sedangkan Hariyanto kuasa hukum Dewi Firdauz, dari LBH Demak Raya mengungkapkan kliennya digugat karena toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta. Objek sengketa mobil dan uang sewa ini masuknya harta gono gini.

Perjalanan kasus anak gugat orang tua ini bermula saat kedua orang tua penggugat Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz bercerai, Toyota Fortuner yang menjadi objek sengketa dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta.

Penggugat menilai mobil tersebut merupakan miliknya yang dibelikan oleh ayahnya karena waktu dibelikan belum bisa mengendarai mobil. Akhirnya mobil tersebut digunakan oleh ibunya. Sedangkan tergugat yakni Dewi Firdauz mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari jeripayahnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
PN Solo Gelar Sidang...
PN Solo Gelar Sidang Perdana Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Para Legenda Bola Kecam...
Para Legenda Bola Kecam Penalti Belgia di Piala Dunia 2026: Senegal Dirampok Wasit
Indonesia Perkuat Diplomasi...
Indonesia Perkuat Diplomasi Gambut Tropis melalui ITPC di Forum GPI Peru
Berita Terkini
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved