Tak Tega Gugat Orangtua karena Fortuner, Alfian Tawarkan Perdamaian ke Sang Ibu dan Ayahnya
loading...
A
A
A
SALATIGA - Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) atas kepemilikan mobil Fortuner di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga . Sidang perdata gugatan terhadap Dewi oleh anaknya ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Salatiga , Jawa Tengah, Selasa (26/1/2021)
Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.
“Kita coba tawarkan bentuk kesepakatan damai. Dalam waktu tiga hari sejak ditanda tangani kesepakatan damai ini. Pihak pertama dan kedua akan mencabut semua gugatan balasan, permohonan banding dan permohonan kasasi yang bersangkutan dengan para pihak,” kata Caesar Fortunus Wauran.
.
Menurut dia, dalam waktu tujuh hari sejak dilakukan pencabutan sebagai mana yang dimaksud angka pertama pihak ketiga akan melakukan pencabutan gugatan terhadap pihak ke satu dan kedua.
“Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama maka akan dilakukan atau ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak. Selain para pihak berjanji akan hidup damai tanpa adanya pertikaian,” timpalnya.
Caesar Fortunus Wauran mengungkapkan, bahwa sedari awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya. Apabila takdir mengharuskan berpisah hendaknya dilakukan secara baik tanpa sengketa.
Sementara Hakim Ketua Bambang Trikoro menegaskan memberikan waktu selama satu minggu untuk penggugat menyiapkan draft replik. Meskipun demikian dia mengusulkan permasalahan antar keluarga itu diselesaikan secara damai kekeluargaan.
“Apabila membutuhkan ruang mediasi Pengadilan Negeri Salatiga menyediakan tempat para pihak untuk saling bertemu. Selanjutnya sidang perdata akan dilanjutkan pada hari Rabu 3 Februari mendatang,” kata majelis hakim.
Sedangkan Hariyanto kuasa hukum Dewi Firdauz, dari LBH Demak Raya mengungkapkan kliennya digugat karena toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta. Objek sengketa mobil dan uang sewa ini masuknya harta gono gini.
Perjalanan kasus anak gugat orang tua ini bermula saat kedua orang tua penggugat Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz bercerai, Toyota Fortuner yang menjadi objek sengketa dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta.
Penggugat menilai mobil tersebut merupakan miliknya yang dibelikan oleh ayahnya karena waktu dibelikan belum bisa mengendarai mobil. Akhirnya mobil tersebut digunakan oleh ibunya. Sedangkan tergugat yakni Dewi Firdauz mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari jeripayahnya.
Melalui kusa hukumnya pihak penggugat menawarkan kesepakatan damai atas perselisihan para pihak yang berujung adanya saling gugat-menggugat tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda replik, pengacara penggugat Caesar Fortunus Wauran mengatakan, kliennya Alfian Prabowo menawarkan kesepakatan perdamaian karena menginginkan tetap terjalinnya silaturahmi dalam keluarga.
“Kita coba tawarkan bentuk kesepakatan damai. Dalam waktu tiga hari sejak ditanda tangani kesepakatan damai ini. Pihak pertama dan kedua akan mencabut semua gugatan balasan, permohonan banding dan permohonan kasasi yang bersangkutan dengan para pihak,” kata Caesar Fortunus Wauran.
.
Menurut dia, dalam waktu tujuh hari sejak dilakukan pencabutan sebagai mana yang dimaksud angka pertama pihak ketiga akan melakukan pencabutan gugatan terhadap pihak ke satu dan kedua.
“Apabila ingin dilakukan pembagian harta bersama maka akan dilakukan atau ditempuh jalan musyawarah untuk mencapai kesepakatan para pihak. Selain para pihak berjanji akan hidup damai tanpa adanya pertikaian,” timpalnya.
Caesar Fortunus Wauran mengungkapkan, bahwa sedari awal Alfian hanya menginginkan perdamaian antara kedua orangtuanya. Apabila takdir mengharuskan berpisah hendaknya dilakukan secara baik tanpa sengketa.
Sementara Hakim Ketua Bambang Trikoro menegaskan memberikan waktu selama satu minggu untuk penggugat menyiapkan draft replik. Meskipun demikian dia mengusulkan permasalahan antar keluarga itu diselesaikan secara damai kekeluargaan.
“Apabila membutuhkan ruang mediasi Pengadilan Negeri Salatiga menyediakan tempat para pihak untuk saling bertemu. Selanjutnya sidang perdata akan dilanjutkan pada hari Rabu 3 Februari mendatang,” kata majelis hakim.
Sedangkan Hariyanto kuasa hukum Dewi Firdauz, dari LBH Demak Raya mengungkapkan kliennya digugat karena toyota Fortuner dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta. Objek sengketa mobil dan uang sewa ini masuknya harta gono gini.
Perjalanan kasus anak gugat orang tua ini bermula saat kedua orang tua penggugat Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz bercerai, Toyota Fortuner yang menjadi objek sengketa dan biaya sewa selama pemakaian sebesar Rp200 juta.
Penggugat menilai mobil tersebut merupakan miliknya yang dibelikan oleh ayahnya karena waktu dibelikan belum bisa mengendarai mobil. Akhirnya mobil tersebut digunakan oleh ibunya. Sedangkan tergugat yakni Dewi Firdauz mengklaim bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari jeripayahnya.
(sms)