Begini Perasaan Dewi Setelah Tahu Digugat Anak Kandungnya hanya Gegara Fortuner

Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:55 WIB
loading...
Begini Perasaan Dewi...
Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga. Foto iNews TV/Wisnu W
A A A
SALATIGA - Dewi Firdauz (52) warga Semarang Barat, Kota Semarang digugat oleh anak kandungnya Alfian Prabowo (25) di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga . Wanita paruh baya ini digugat oleh anak kandungnya hanya karena kepemilikan mobil Toyota Fortuner atas nama Alfian yang dipakai Dewi. Alfian meminta ibunya segera mengembalikan mobil tersebut atau dianggap sewa. Mobil tersebut dibeli pada 2013.

Begitu mengetahui dirinya digugat oleh anak kandungnya Dewi begitu terpukul dan tak menyangka anak kandung, yang begitu disayanginya dari kecil hingga dewasa tega menggugatnya hanya karena mobil Fortuner.

"Saya baru tahu digugat oleh Alfian (anak kandungnya red) saat hendak masuk rumah pada sore hari. Saat diteras saya lihat amplop coklat, saya ambil saya pikir ini amplop apa itu. Saya lihat kok Pengadilan Negeri Salatiga . Ada urusan apa ya mungkin salah alamat. Tapi setelah saya baca saya lemas sekali. Lalu berulang-ulang saya baca dan kaget ternyata anak saya menggugat soal mobil Fortuner," kata Dewi Firdauz didampingi pengacaranya, Sabtu (23/1/2021).

Ternyata, kata dia, mobil Fortuner itu juga diminta oleh anaknya. Dan tak hanya itu selama dirinya memakai mobil itu dinilai menyewa.

Jadi, kata dia, ada hitungannya menyewa perbulan sekian yang setiap tahun dijumlahkan menjadi Rp200 juta.



"Jika tidak bisa memenuhi yang Rp200 juta tersebut rumah yang saya tinggali sekarang akan disita jaminan. Saya betul-betul kaget dan apa ya, sakit sekali rasanya ya. Ya seorang ibuku yang mengandung dan melahirkan, saya susui dan timang-timang, saya sayang-sayang hingga dewasa. Saya tidak menyangka akan mendapatkan perlakuan seperti ini kepada saya," timpal Dewi.

Setelah itu, kata Dewi, komunikasi antara dirinya dengan anaknya Alfian terputus. Dirinya baru bisa berkomunikasi setelah ada mediasi tahap pertama di pengadilan.

Menurut Dewi dirinya bingung melihat proses persidangan, kemudian sampailah di tahap mediasi pertama di pengadilan dimana di mediasi tersebut dihadiri yang bersangkutan secara langsung tidak ada perwakilan.



"Di saat itulah saya bertemu anak saya secara face to face. Saya berharap di mediasi itu anak saya dapat mencabut gugatannya. Tapi ternyata dia tetap pada pendirian untuk menggugat saya hingga berlanjut 18 Februari 2021 dengan agenda membacakan gugatan," papar Dewi.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2230 seconds (0.1#10.140)