FSPBI Maros Tuntut PT Menara Semesta Bayar Pesangon 12 Eks Karyawan

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:06 WIB
loading...
FSPBI Maros Tuntut PT Menara Semesta Bayar Pesangon 12 Eks Karyawan
Massa dari FSPBI Maros berunjuk rasa di depan kantor PT Menara Semesta, Selasa (26/1/2021). Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Puluhan pekerja dari Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) Maros , menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Menara Semesta di kompleks Bandara lama Sultan Hasanuddin , Kecamatan Mandai, Selasa (26/1/2021).

Para buruh menuntut perusahaan untuk menjalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang meminta agar pihak perusahaan membayarkan pesangon 12 orang pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) .



Menurut Ketua FSPBI Maros , Muh Aswar, kasus PHK yang terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang jasa penerbangan itu sudah terjadi sejak tahun 2017 dan telah berproses hingga ke Disnaker Sulsel. Namun, pihak perusahaan ngotot untuk tidak menunaikan tuntutan eks pekerjanya.

“Hari ini untuk kesekian kalinya kami melakukan aksi dan meminta hak kami. Surat anjuran dari Disnaker provinsi tertanggal 30 Desember 2020 sudah jelas meminta perusahaan untuk membayarkan pesangon ke 12 karyawannya yang telah di- PHK itu,” kata Aswar.

Aswar menjelaskan, kasus ini bermula saat 12 orang anggotanya itu, di- PHK sepihak oleh perusahaan dengan alasan menolak untuk menandatangani kontrak kerja baru. Padahal, kata dia, 12 pekerja itu sudah secara otomatis telah menjadi karyawan tetap sesuai Undang-Undang 13 tahun 2003.

“12 anggota kami itu sudah menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dari perusahaan. Nah yang kedua kalinya, di tahun 2016 itulah yang bermasalah, karena hingga Februari 2017 kontrak mereka tidak diubah dan masih bekerja. Sesuai aturan, mereka itu otomatis jadi karyawan tetap,” terangnya.



Selain itu, kata dia, sejumlah pekerja yang dikontrak sejak tahun 2015 itu ada yang digaji di bawah upah minimun provinsi (UMP) . Sehingga perusahaan punya kewajiban untuk memberikan selisih pembayaran gaji sesuai aturan yang ada.

“Soal status hubungan kerja itu, juga telah dituangkan dalam surat anjuran Disnaker yang menyebut 12 karyawan sudah menjadi karyawan tetap atau dalam bahasa lainnya perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Nah masalahnya juga mereka ada yang digaji di bawah UMP ,” lanjutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2680 seconds (0.1#10.140)