LPSK Siapkan Perlindungan ke Difabel Korban Pemerkosaan di Makassar

Minggu, 24 Januari 2021 - 19:15 WIB
loading...
A A A
"Dua daerah itu korbannya diperkosa beramai-ramai. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang diperkosa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan diperkosa berhari-hari di Enrekang," jelas Livia.

Sebagai informasi,aksi bejat ketiga pelaku terjadi pada Selasa 19 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Kasus terungkap setelah N pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan ke orang tuanya. Lalu melapor ke kepolisian.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan AS merupakan otak dalam perkara itu. Pelaku lah yang menggauli korban berulangkali, sekaligus memvideokan perbuatannya.

"Dia (AS) juga yang membujuk korban, lewat sosial media Facebook. Setelah berkenalan pelaku menjemput korban, terus dibawa ke suatu tempat di Kecamatan Makassar. Iya otak atau tersangka utama," papar Edhy sapaan akrabnya.



Kini ketiga pelaku terancam hukuman berlapis, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 76 E Ayat (2) subsidaer Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak juncto Pasal 285 KUHPidana.

"Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Barang bukti yang kita sita ada handphone yang digunakan pelaku merekam video asusila, rekaman pemerasan berikut handphone yang dipakai memeras," tukas Edhy.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)