Diduga Korupsi Rp1,1 M, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Terancam Penjara Seumur Hidup
loading...
A
A
A
Namun, tersangka justeru melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut sebesar Rp1,1 miliar yang dikeluarkan dari rekening KONI Kota Tasikmalaya, dan dipindahkan ke dua rekening pribadinya. Uang hasil korupsi itu, digunakan untuk membeli mobil dan rumah.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi ini, yakni berupa uang tunai Rp300 juta, satu unit kendaraan roda empat warna hitam, serta dokumen-dokumen penting.
Atas perbuatannya, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Eddy Supriadi harus mendekam di balik dinginnya jeruni besi. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 dan pasal 8 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus korupsi ini, yakni berupa uang tunai Rp300 juta, satu unit kendaraan roda empat warna hitam, serta dokumen-dokumen penting.
Atas perbuatannya, Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Eddy Supriadi harus mendekam di balik dinginnya jeruni besi. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 dan pasal 8 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , ancamannya hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(eyt)