Baca juga: Banyak Kabulkan PK Terpidana Korupsi, Begini Alasan MA
Dana hibah sebesar Rp9,3 miliar lebih, yang seharusnya untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan Porda tahun 2018 itu, diduga ditilep oleh tersangka sebesar Rp1,1 miliar untuk kepentingan pribadi, di antaranya digunakan untuk membeli mobil dan rumah.
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, telah melimpahkan berkas hasil penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah yang menjerat Eddi Supriadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya, Jumat (22/1/2021).
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, diduga tersangka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Maros Gempar, Wanita Pengendara Motor Mewah Curi 2 Tanaman Hias Seharga Rp900 Ribu