Diduga Korupsi Rp1,1 M, Ketua KONI Kota Tasikmalaya Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:11 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus tersebut, diduga tersangka melakukan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Tasikmalaya, tahun anggaran 2018, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Maros Gempar, Wanita Pengendara Motor Mewah Curi 2 Tanaman Hias Seharga Rp900 Ribu
"Karena sudah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, kasus tersebur akan diajukan ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, sebesar Rp9.350.000.000. Dana tersebut, harusnya digunakan untuk pembinaan olah raga dan pelaksanaan Porda tahun 2018, yang diadakan di Kabupaten Bogor.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawa mengatakan, berdasarkan laporan hasil audit pengelolaan dana hibah KONI Kota Tasikmalaya, kelengkapan berkas tersangka Eddy Supriadi telah selesai dan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Maros Gempar, Wanita Pengendara Motor Mewah Curi 2 Tanaman Hias Seharga Rp900 Ribu
"Karena sudah dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang buktinya dilimpahkan ke Kejari Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, kasus tersebur akan diajukan ke proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Ketua KONI Kota Tasikmalaya menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya, sebesar Rp9.350.000.000. Dana tersebut, harusnya digunakan untuk pembinaan olah raga dan pelaksanaan Porda tahun 2018, yang diadakan di Kabupaten Bogor.
Lihat Juga :