Longsor Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jabar Cium Aroma Pelanggaran Pendirian Perumahan

Jum'at, 22 Januari 2021 - 18:04 WIB
loading...
Longsor Sumedang, Ditreskrimsus Polda Jabar Cium Aroma Pelanggaran Pendirian Perumahan
Ditreskrimsus Polda Jabar, akan melakukan penyelidikan terhadap longsor di Kabupaten Sumedang. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Setelah operasi pencarian dan evakuasi korban longsor Kampung Bojong Kondang , Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, tuntas, polisi mulai melakukan penyelidikan terkait izin mendirikan perumahan di kawasan rawan bencana itu.



Saat ini, Ditreskrimsus Polda Jabar sedang mengumpulkan alat bukti dan segera memeriksa saksi. "Baru diklarifikasi dulu untuk mencari dan mengumpulkan alat-alat bukti. Artinya, kita baru melakukan penyelidikan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Yaved Duma Parembang kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (20/1/2021).

Penyidik, ujar Yaved, segera memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait izin mendirikan bangunan di Kampung Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang yang diterjang tanah longsor tersebut. "Kemungkinan seperti itu (segera memanggil dan memanggil saksi)" ujarnya.



Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, penyelidikan difokuskan terkait perumahan yang telah berdiri di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Sumedang.

"Sedang didalami bagaimana izin dan sebagainya. Ya tentunya kita sama-sama mengantisipasi agar tidak terjadi lagi bencana tanah longsor serupa karena memang lokasi itu sangat rawan," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/1/2021).



Pendalaman atau penyelidikan, ujar Kombes Pol Erdi, dilakukan oleh Polres Sumedang dan Polda Jabar terkait izin perumah-perumahan tersebut. Jika ditemukan tindak pidana, akan ditindaklanjuti dengan penyidikan.

"Ini baru kejadian musibah. Mulai sekarang, pemda setempat (Pemkab Sumedang) dan Polres Sumedang melakukan pendalaman terkait masalah izin klaster perumahan-perumahan lokasi longsor," ujarnya.

Meski sedang dilakukan pendalaman, tutur Kabid Humas, polisi belum memanggil atau memeriksa saksi. Polisi juga belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembangunan perumahan di kawasan Cimanggung.

"Belum (dugaan pelanggaran). Ini kan baru dilihat. Ada kejadian musibah tanah longsor , nah kami dalami dulu," tutur Kabid Humas Polda Jabar.



Diketahui, operasi SAR selama 10 hari sejak Sabtu (9/1/2021) hingga Senin (18/1/2021) melibatkan personel Basarnas Bandung, TNI/Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jabar.

Kemudian, BPBD Jabar dan BPBD Sumedang, PMI Jabar, Dinkes Sumedang, Balam Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, potensi SAR Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Potensi Pencarian dan Pertolongan (FKPPP).

Diketahui, bencana tanah longsor terjadi di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.45 WIB.



Longsor susulan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB yang menyebabkan lebih banyak korban tertimbun karena saat itu banyak warga dan tim SAR gabungan yang sedang melakukan evakuasi dan pendataan terhadap jumlah korban pada longsor pertama.

Peristiwa memilukan ini terjadi akibat hujan deras dengan durasi lama dan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Sumedang dan sekitarnya. Akibat tingginya curah hujan, tebing setinggi 20 meter di belakang permukiman warga runtuh.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)