LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
A A A
Aturan yang lebih teknis menjabarkan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.

Nasution menyatakan, kesepuluh korban di Sulsel merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi dan diinventarisasi LPSK . Baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung atau ahli waris dari korban meninggal dunia.



215 korban terorisme yang diidentifikasi LPSK berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000.

“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," ungkap Nasution.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2549 seconds (0.1#10.140)