LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun peristiwa terorisme yang korban alami yakni bom McDonalds Makassar (2002), bom kafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.
Penyerahan kompensasi, kata Nasution merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut dia, regulasi menunjukan keberpihakan negara terhadap korban terorisme, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.
Baca juga: Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya
"Sebab negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU ini juga menjadi terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.
Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1, tahun 2002.
Penyerahan kompensasi, kata Nasution merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut dia, regulasi menunjukan keberpihakan negara terhadap korban terorisme, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.
Baca juga: Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya
"Sebab negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU ini juga menjadi terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.
Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1, tahun 2002.
Lihat Juga :