LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
LPSK Salurkan Kompensasi...
Penyerahan kompensasi kepada korban terorisme asal Sulsel, Jumat (22/1/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan ganti rugi dari negara atau kompensasi kepada 10 korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan kompensasi senilai total Rp2 miliar dilangsungkan di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/1/2021).

Kompensasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution dan Livia Iskandar disaksikan Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya. Kegiatan ini dihelat sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan .



Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution menyatakan, 10 orang korban dan ahli waris menerima kompensasi dengan skema yang ditetapkan Kementerian Keuangan . Korban meninggal dunia dapat Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, luka ringan Rp75 juta dari total Rp2 miliar yang disiapkan.

Untuk korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya.

Adapun peristiwa terorisme yang korban alami yakni bom McDonalds Makassar (2002), bom kafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.

Penyerahan kompensasi, kata Nasution merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut dia, regulasi menunjukan keberpihakan negara terhadap korban terorisme, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.



"Sebab negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU ini juga menjadi terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1, tahun 2002.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekum MUI Sulsel: Terorisme...
Sekum MUI Sulsel: Terorisme dan Perbedaan SARA Makin Menurun
Densus 88: Anak-Anak...
Densus 88: Anak-Anak Korban Doktrin Pelaku Teror Harus Dapat Perhatian Khusus
Kasus Vina Cirebon,...
Kasus Vina Cirebon, LPSK Temui 7 Terpidana di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong
Polisi Periksa Intensif...
Polisi Periksa Intensif 3 Terduga Teroris di Kota Batu
Kepala BNPT Apresiasi...
Kepala BNPT Apresiasi Penangkapan Residivis Teroris di Cikampek oleh Densus 88
Duta Damai Garda Terdepan...
Duta Damai Garda Terdepan Tangkal Radikalisme Generasi Muda
Kasus Pembunuhan Vina...
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Viral, LPSK Siap Lindungi Saksi dan Keluarga Korban
LPSK Berikan Kompensasi...
LPSK Berikan Kompensasi Rp901 Juta untuk 30 Korban Terorisme Astana Anyar
Kepala BNPT: Edukasi...
Kepala BNPT: Edukasi Kunci Berantas Sel Jaringan Terorisme
Rekomendasi
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Kasus Apa?
Bikin Panik! Ikon MasterChef...
Bikin Panik! Ikon MasterChef Indonesia Muncul di Hadapan Para Kontestan
Cegah Dehumanisasi,...
Cegah Dehumanisasi, Pengembangan Teknologi Harus Diperkuat Nilai Kehidupan Sosial
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
2 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
4 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
4 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
4 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
6 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
6 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved