LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M
Penyerahan kompensasi kepada korban terorisme asal Sulsel, Jumat (22/1/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan ganti rugi dari negara atau kompensasi kepada 10 korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan kompensasi senilai total Rp2 miliar dilangsungkan di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/1/2021).

Kompensasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution dan Livia Iskandar disaksikan Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya. Kegiatan ini dihelat sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan .



Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution menyatakan, 10 orang korban dan ahli waris menerima kompensasi dengan skema yang ditetapkan Kementerian Keuangan . Korban meninggal dunia dapat Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, luka ringan Rp75 juta dari total Rp2 miliar yang disiapkan.

Untuk korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya.

Adapun peristiwa terorisme yang korban alami yakni bom McDonalds Makassar (2002), bom kafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.

Penyerahan kompensasi, kata Nasution merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut dia, regulasi menunjukan keberpihakan negara terhadap korban terorisme, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.



"Sebab negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU ini juga menjadi terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1, tahun 2002.

Aturan yang lebih teknis menjabarkan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.

Nasution menyatakan, kesepuluh korban di Sulsel merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi dan diinventarisasi LPSK . Baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung atau ahli waris dari korban meninggal dunia.



215 korban terorisme yang diidentifikasi LPSK berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000.

“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," ungkap Nasution.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)