LPSK Salurkan Kompensasi Korban Terorisme di Sulsel Senilai Rp2 M

Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:18 WIB
loading...
LPSK Salurkan Kompensasi...
Penyerahan kompensasi kepada korban terorisme asal Sulsel, Jumat (22/1/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan ganti rugi dari negara atau kompensasi kepada 10 korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyerahan kompensasi senilai total Rp2 miliar dilangsungkan di Hotel The Rinra, Makassar, Jumat (22/1/2021).

Kompensasi diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution dan Livia Iskandar disaksikan Gubernur Sulsel , HM Nurdin Abdullah, Kapolda dan Kajati Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya. Kegiatan ini dihelat sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan .

Baca juga: 20 Tahun Berlalu, Korban Bom Bali I Akhirnya Terima Kompensasi

Wakil Ketua LPSK , Maneger Nasution menyatakan, 10 orang korban dan ahli waris menerima kompensasi dengan skema yang ditetapkan Kementerian Keuangan . Korban meninggal dunia dapat Rp250 juta, luka berat Rp210 juta, luka sedang Rp115 juta, luka ringan Rp75 juta dari total Rp2 miliar yang disiapkan.

Untuk korban terorisme di Sulsel yang menerima kompensasi terdiri dari 6 orang korban meninggal dunia, 1 orang mengalami luka berat, 2 orang luka sedang dan 1 orang mengalami luka ringan. Untuk korban meninggal dunia, kompensasi diserahkan kepada ahli warisnya.

Adapun peristiwa terorisme yang korban alami yakni bom McDonalds Makassar (2002), bom kafe Bukti Sampodo Palopo (2004), bom Polsek Bontoala (2018) dan beberapa peristiwa penyerangan dan penembakan yang menyasar anggota kepolisian. Ada satu peristiwa terorisme yang terjadi di Solo, Jawa Tengah, namun korbannya berdomisili di Kabupaten Pinrang.

Penyerahan kompensasi, kata Nasution merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut dia, regulasi menunjukan keberpihakan negara terhadap korban terorisme, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus.

Baca juga: Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya

"Sebab negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU ini juga menjadi terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1, tahun 2002.

Aturan yang lebih teknis menjabarkan pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020.

Nasution menyatakan, kesepuluh korban di Sulsel merupakan bagian dari 215 korban terorisme masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi dan diinventarisasi LPSK . Baik yang berstatus sebagai korban langsung maupun korban tindak langsung atau ahli waris dari korban meninggal dunia.

Baca juga: Kompensasi Rp39 Miliar untuk Korban Terorisme, Jokowi: Nilainya Tak Sebanding Penderitaan

215 korban terorisme yang diidentifikasi LPSK berasal dari 40 peristiwa terorisme di masa lalu, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp39.205.000.000.

“Penyerahan perdana secara simbolis diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di istana negara, selanjutnya LPSK akan menyampaikan langsung ke setiap wilayah di mana korban berdomisili," ungkap Nasution.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Telusuri Jumlah...
LPSK Telusuri Jumlah Pasti Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
LPSK Beri Perlindungan...
LPSK Beri Perlindungan Darurat ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
LPSK Tetap Beri Perlindungan...
LPSK Tetap Beri Perlindungan ke Keluarga Aktivis Ermanto Usman
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Rekomendasi
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Iran Peringatkan Kapal-kapal...
Iran Peringatkan Kapal-kapal Tidak Melintasi Selat Hormuz Tanpa Izin
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved