Didahului Uji Coba 3 Hari, PSBB Makassar Mulai Diterapkan 24 April

Jum'at, 17 April 2020 - 13:00 WIB
loading...
Didahului Uji Coba 3...
Kota Makassar mulai menerapkan PSBB pada 24 April hingga 7 Mei mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tahapan pemberlakuan kebijakan itu sudah disepakati oleh Forkopimda. Tahapannya mulai dari sosialisasi, uji coba hingga pelaksanaan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menyampaikan sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, mulai 17-20 April. Selanjutnya dilakukan uji coba PSBB selama tiga hari rentang 21-23 April. Adapun penerapan PSBB Makassar dilaksanakan mulai 24 April hingga 7 Mei mendatang.

"Rencananya mulai tanggal 24 (April). Tapi sebenarnya tanggal 21 sudah mulai uji coba selama tiga hari," kata Iqbal, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

Dalam tahapan PSBB Makassar, berbagai kegiatan akan dilakukan. Mulai dari sosialisasi dan penyekatan batas-batas wilayah. Iqbal mengakui tahapan sosialisasi meski tidak lama akan sangat krusial.

Pemkot dan Forkopimda Makassar akan melibatkan seluruh komponen dalam mensosialisasikan pemberlakuan PSBB. Tidak diinginkannya ada warga yang tidak tahu soal penerapan PSBB. Musababnya, bila sudah diberlakukan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Sesuai tahapan kita lakukan sosialisasi empat hari. Jadi nanti dalam pelaksanaan, kita tidak mau ada pelanggaran PSBB karena masyarakat tidak tahu," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemkot Makassar Upayakan...
Pemkot Makassar Upayakan Tidak Ada PSBB Jilid III
PSBB Makassar Berakhir,...
PSBB Makassar Berakhir, Dapur Lapangan TNI-Polri Tetap Beroperasi
Ternyata Toko New Agung...
Ternyata Toko New Agung Sudah Kantongi Izin Baru Sejak 20 MeiĀ 
Rekomendasi
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved