Didahului Uji Coba 3 Hari, PSBB Makassar Mulai Diterapkan 24 April

Jum'at, 17 April 2020 - 13:00 WIB
loading...
Didahului Uji Coba 3...
Kota Makassar mulai menerapkan PSBB pada 24 April hingga 7 Mei mendatang. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tahapan pemberlakuan kebijakan itu sudah disepakati oleh Forkopimda. Tahapannya mulai dari sosialisasi, uji coba hingga pelaksanaan.

Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, menyampaikan sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, mulai 17-20 April. Selanjutnya dilakukan uji coba PSBB selama tiga hari rentang 21-23 April. Adapun penerapan PSBB Makassar dilaksanakan mulai 24 April hingga 7 Mei mendatang.

"Rencananya mulai tanggal 24 (April). Tapi sebenarnya tanggal 21 sudah mulai uji coba selama tiga hari," kata Iqbal, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:Kementerian Kesehatan Setujui Penerapan PSBB di Makassar

Dalam tahapan PSBB Makassar, berbagai kegiatan akan dilakukan. Mulai dari sosialisasi dan penyekatan batas-batas wilayah. Iqbal mengakui tahapan sosialisasi meski tidak lama akan sangat krusial.

Pemkot dan Forkopimda Makassar akan melibatkan seluruh komponen dalam mensosialisasikan pemberlakuan PSBB. Tidak diinginkannya ada warga yang tidak tahu soal penerapan PSBB. Musababnya, bila sudah diberlakukan akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

"Sesuai tahapan kita lakukan sosialisasi empat hari. Jadi nanti dalam pelaksanaan, kita tidak mau ada pelanggaran PSBB karena masyarakat tidak tahu," ucapnya.

Baca Juga:Makassar Segera Terapkan PSBB, Warga Diimbau Tak Panic Buying

Lebih jauh, Iqbal menjelaskan setelah melakukan sosialisasi, pihaknya juga menerapkan uji coba PSBB. Pada masa ini, warga yang melanggar tidak akan ditindaki secara tegas, melainkan sebatas pembinaan.

"Saat uji coba sifatnya belum represif, sifatnya pembinaan. Setelah uji coba baru ada penegasan-penegasan," terang Iqbal.

Disinggung perihal sanksi bagi warga yang melanggar PSBB, Iqbal tidak merinci. Namun, hal tersebut sudah diatur dalam berbagai regulasi. Secara umum, ia menyebut sanksinya berupa tindak pidana ringan alias tipiring.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)