3 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Gratis
loading...
A
A
A
LUWU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis untuk SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Luwu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba, membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial AA merupakan PPK proyek ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu , selanjutnya FP bertindak sebagai rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH.
Menurut Kajari Luwu , penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erny.
Disinggung besaran kerugian negara, Kejari Luwu mengaku belum menerima perhitungannya dari BPKP.
"Untuk kerugian keuangan daerah, sudah dilakukan penghitungan oleh BPKP sesuai ekspose dan bahan-bahan bukti yang diberikan oleh penyidik tentang perbuatan melawan hukumnya, tapi LHP-nya belum sampai ke penyidik," ujarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik mensangkakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini telah dipublikasikan pihak Kajari Luwu melalui website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Pidana Khusus dengan tertera 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini.
Informasi yang dihimpun Sindonews, menyebutkan dugaan proses korupsi pada proyek baju sekolah ini yakni adanya pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP.
Sebelum pelaksanaan pengadaan diduga FP menghubungi pengurus perusahaan CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan awal Pidsus Kejari Luwu , diketahui jika FP meminjam CV. SR, perusahaan yang berkedudukan di Kota Palopo dana FP diduga memberikan fee pada pemilik CV. SR sebesar Rp20 juta.
Penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan, sama sekali tidak ada kegiatan apapun di Kantor CV SR di Palopo. Selain itu, dari segi kwalitas, kain seragam sekolah gratis ini, harusnya berbahan kain katun, namun yang diterima, tidak ada serat katunnya.
Akibat bermasalahnya proyek pengadaan seragam sekolah ini, sejumlah siswa SD dan SMP di Luwu , tidak mendapatkan pembagian seragam gratis.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronica Maramba, membenarkan adanya penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menelan anggaran hingga Rp1,6 miliar ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni, inisial AA merupakan PPK proyek ini pada Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu , selanjutnya FP bertindak sebagai rekanan atau pengusaha, dan seorang lagi inisial IH.
Menurut Kajari Luwu , penetapan tiga orang tersangka dalam kasus ini berdasarkan bukti-bukti yang ada sehingga kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara.
"Berdasarkan pengumpulan bukti-bukti pada penyidikan umum yang kemudian membuat terang peristiwa pidananya sehigga dilakukan penetapan tiga tersangka, yakni AA, FP dan IH," terang Erny.
Disinggung besaran kerugian negara, Kejari Luwu mengaku belum menerima perhitungannya dari BPKP.
"Untuk kerugian keuangan daerah, sudah dilakukan penghitungan oleh BPKP sesuai ekspose dan bahan-bahan bukti yang diberikan oleh penyidik tentang perbuatan melawan hukumnya, tapi LHP-nya belum sampai ke penyidik," ujarnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik mensangkakan pasal sangkaan pasal 2 ayat (1) jo psl 18 dan pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No. 20 the 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke- KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini telah dipublikasikan pihak Kajari Luwu melalui website Kejari Luwu, www.kejari-luwu.go.id bidang Tindak Pidana Khusus dengan tertera 3 nomor Penetapan Tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan seragam SD dan SMP ini.
Informasi yang dihimpun Sindonews, menyebutkan dugaan proses korupsi pada proyek baju sekolah ini yakni adanya pinjam pakai perusahaan yang dilakukan oleh FP.
Sebelum pelaksanaan pengadaan diduga FP menghubungi pengurus perusahaan CV SR yang berkedudukan di Palopo yang memang kemudian menjadi pemenang kegiatan dengan alokasi anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Dari hasil penyelidikan awal Pidsus Kejari Luwu , diketahui jika FP meminjam CV. SR, perusahaan yang berkedudukan di Kota Palopo dana FP diduga memberikan fee pada pemilik CV. SR sebesar Rp20 juta.
Penyidik saat melakukan pengecekan di lapangan, sama sekali tidak ada kegiatan apapun di Kantor CV SR di Palopo. Selain itu, dari segi kwalitas, kain seragam sekolah gratis ini, harusnya berbahan kain katun, namun yang diterima, tidak ada serat katunnya.
Akibat bermasalahnya proyek pengadaan seragam sekolah ini, sejumlah siswa SD dan SMP di Luwu , tidak mendapatkan pembagian seragam gratis.
(agn)