Jambi Gempar, Kakek dan Cucu Tanam Ganja di Ladang Kopi Seluas 3 Hektare
Rabu, 20 Januari 2021 - 18:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pecat 2 Pangeran Dari Jabatan di Keraton Yogyakarta, Sultan HB X Belum Beri Alasan
Disampaikan Mokhamad Lutfi, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam, sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.
"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta tiga pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp1 miliar. Barang haram ini rencananya akan dijual ke wilayah Pagar Alam," jelas Lutfi.
Baca juga: Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Disampaikan Mokhamad Lutfi, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung pelaku yakni Pagar Alam. Sebelumnya, pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam, sebelum berpindah ke Kabupaten Bungo.
"Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar yang sudah proses seberat 36 Kg, serta tiga pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp1 miliar. Barang haram ini rencananya akan dijual ke wilayah Pagar Alam," jelas Lutfi.
Baca juga: Gempar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Divaksin, Pelakunya Napi di Lapas Porong
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Lutfi, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 UU No. 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :