Curi Laptop dan Kamera, Satpam SMAN 1 Tanjung Labu Diciduk Polisi

Rabu, 20 Januari 2021 - 16:52 WIB
loading...
Curi Laptop dan Kamera, Satpam SMAN 1 Tanjung Labu Diciduk Polisi
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan Polisi. Foto Istimewa
A A A
BANGKA SELATAN, - OL (23) warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan yang merupakan Satpam di SMA Negeri 1 Tanjung Labu diciduk Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok karena diduga melakukan pencurian laptop dan kamera di sekolahnya senilai Rp14 juta.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan Kompol Widodo mengatakan, penangkapan OL bermula dari adanya laporan Jasman Kepala SMAN 1 Tanjung Labu yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lepar Pongok.

"Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan Kepala Sekolah pada Selasa (19/1/2020). Dalam laporannya, Kepala Sekolah mengaku kehilangan 1 unit laptop merk lenovo di ruang kerjanya pada 11 Januari 2020. Saat dicek lagi ternyata 1 unit kamera DSLR merk canon juga sudah hilang. Namun setelah diteliti ternyata ada tanda-tanda (orang) masuk ruang kerjanya secara paksa dengan merusak pintu hingga dilaporkan ke Polsek Lepar Pongok," katanya, Rabu (20/01/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, unit Polsek Lepar Pongok langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap bahwa pelaku adalah orang dalam sendiri yaitu OL yang bertugas sebagai Satpam. Baca juga: Ditangkap Massa Karena Curi Truk, Warga Semarang Ini Dijebloskan Penjara

"Setelah dilakukan peyelidikan dan memeriksa saksi-saksi ternyata pelakunya mengarah ke OL. Saat diperiksa secara intensif OL akhirnya mengaku dirinya yang melakukan pencurian tersebut dan barang curiannya juga sempat ditawarkan kepada pembeli namun pembeli tidak berniat untuk membeli," ucapnya.

Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2286 seconds (0.1#10.140)