3 Tahun Pasutri Ini Tunggu Kelulusan Anak Jadi PNS, Habis Ratusan Juta Pengurus Tak Ada Kabar
Rabu, 20 Januari 2021 - 15:10 WIB
loading...
Korban didampingi kuasa hukumnya ketika membuat laporan di Mapolres Tapanuli Selatan, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan. Foto: SINDONews/Zia Nasution
A
A
A
PADANGLAWAS UTARA - Pasangan suami istri ( pasutri ), Nurmaiyah Sipahutar beserta suaminya Sangap Daulay, warga Desa Sunggam, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara baru sadar jadi korban penipuan setelah tiga tahun lamanya.
Tak tanggung-tanggung, pasutri ini mengalami kerugian mencapai Rp155 juta lantaran teriming-iming anaknya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) formasi penjaga tahanan (sipir).
Baca juga: Komplotan Pencuri Kucing Ras yang Gemparkan Bukittinggi Dibekuk Usai Jualan di Medsos
Kepada awak media, Nurmaiyah didampingi suami mengatakan, aksi penipuan yang dialami mereka berawal akhir November tahun 2017 lalu. Kala itu, Nurmaiyah bertemu BED di kediamannya di Desa Sungggam Julu, Kabupaten Paluta.
Pada pertemuan itu, BED mengaku dirinya tengah mengurus anaknya masuk PNS di Kemenkumham sebagai sipir dengan ‘jalur khusus’ (tanpa mengikuti seleksi) melalui seseorang bernama IED (terlapor) dengan persyaratan, wajib menyetor uang sebesar Rp 150 juta serta memberikan berkas lamaran CPNS seperti surat lamaran, fotocopy ijazah, KTP, KK dan SKCK.
Tak tanggung-tanggung, pasutri ini mengalami kerugian mencapai Rp155 juta lantaran teriming-iming anaknya akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) formasi penjaga tahanan (sipir).
Baca juga: Komplotan Pencuri Kucing Ras yang Gemparkan Bukittinggi Dibekuk Usai Jualan di Medsos
Kepada awak media, Nurmaiyah didampingi suami mengatakan, aksi penipuan yang dialami mereka berawal akhir November tahun 2017 lalu. Kala itu, Nurmaiyah bertemu BED di kediamannya di Desa Sungggam Julu, Kabupaten Paluta.
Pada pertemuan itu, BED mengaku dirinya tengah mengurus anaknya masuk PNS di Kemenkumham sebagai sipir dengan ‘jalur khusus’ (tanpa mengikuti seleksi) melalui seseorang bernama IED (terlapor) dengan persyaratan, wajib menyetor uang sebesar Rp 150 juta serta memberikan berkas lamaran CPNS seperti surat lamaran, fotocopy ijazah, KTP, KK dan SKCK.
Lihat Juga :