Dua Maling Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Massa

Rabu, 20 Januari 2021 - 03:25 WIB
loading...
Dua Maling Sepeda Motor...
ilustrasi
A A A
SERGAI - Dua pencuri sepeda motor , Misno(62) warga Dusun II Desa Senah, Kecamatan Pegajahan dan Indra Pramana (29) warga Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, babak belur dihajar warga, Selasa (19/1) sekira pukul 10:30 WIB.

Kedua pelaku nekat melakukan aksi pencurian di siang bolong dengan membawa kabur sepeda motor milik Suwisnu Sahputra(30), warga Dusun Cempedak Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Baca juga: Dua Geng Motor Bentrok saat Galangan Dana bagi Korban Longsor, 1 Tewas

Sial bagi kedua pelaku, aksinya diketahui korban. Spontan korban langsung berteriak histeris meminta pertolongan warga. Akhirnya, kedua pelaku berhasil diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Atas kejadian tersebut, dua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan. Sedangkan 1 pelaku Misno yang merupakan residivis kasus yang sama langsung dilarikan ke RSU Indah Perbaungan.
Selanjutnya, korban melapor ke Mapolsek Perbaungan.

Berdasar informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula sewaktu korban Suwisno Saputra hendak pulang melayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436 XAB.

Baca juga: Gunung Sinabung Terus Erupsi, Waspadai Banjir Lahar

Saat itu korban memakirkan sepeda motor di samping rumahnya dan selanjutnya ia masuk ke dalam rumah untuk menganti pakaian. Selang beberapa menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dengan suara kencang.

Tiba-tiba korban melihat dua pelaku sudah membawa kabur sepeda motor miliknya. Sehingga korban meneriaki maling sambil mengejar pelaku. Namun sewaktu mengejar pelaku tepatnya di Jalan Benteng Sungai, pelaku sempat menabrak korban sehingga korban terjatuh.

Selanjutnya, pelaku terus melarikan diri. Namun warga sekitar yang mengetahui peristiwa itu, terus mengejar kedua pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga sehingga luka cukup parah.

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Kepala Desa Melati dan langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan guna menghindari dari amukan massa.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas adanya laporan dari masyarakat. "Dua pelaku pencurian diamankan warga. Kemudian Personil langsung turun kelokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga," kata AKBP Robin Simatupang.

Dia mengatakan, saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merk Samsung sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)