Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah

Selasa, 19 Januari 2021 - 18:36 WIB
loading...
Dor! Buron Penggelapan 7 Motor dengan Modus Beli Rokok Akhirnya Menyerah
Tersangka Retnoansyah (24), warga Arut Selatan, Kotawaringin Barat bersama sepeda motor curian digelandang ke Mapolres Kotawaringin Barat. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Dor! Retnoansyah (24), buron penggelapan 7 sepeda motor dengan modus beli rokok akhirnya menyerah usai kakinya ditembak polisi. Warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalimantan Tengah ini tersangka penggelapan 7 motor dan satu handphone iPhone 11 Pro Max.

Pelarian Retnoansyah berakhir di Sampit, Kabupaten Kotim pada 31 Desember 2020 setelah menjadi buronan sejumlah polres di Kalimantan Tengah. Retnoansyah yang juga residivis kasus serupa ini sebelumnya dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus penggelapan motor di Kota Cantik. Baru sekitar 3 hari lalu dibawa ke Polres Kobar untuk kasus penggelapan 7 motor.

"Untuk di Kabupaten Kobar terdapat 7 kasus yang dilaporkan oleh para korbannya. Kami duga masih banyak lagi orang yang menjadi korbannya. Harapannya bila ada masyarakat yang merasa jadi korbannya agar segera melapor untuk pengembangan kasusnya," papar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa (19/1/2021).

Dari 7 motor dan sebuah handphone jyang digelapkan dan dijualnya pada penadahnya dengan kisaran harga Rp3,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk berfoya-foya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Modus tersangka saat memperdayai korbannya dengan cara meminjam motor untuk beli rokok dan kemudian membawanya kabur. Motor berbagai jenis ini didapatkan terdangka dari korbannya yang kebetulan kenal dengan tersangka.

"Motor tersebut kemudian dijualnya pada penadahnya di Banjarmasin dan uangnya digunakan tersangka untuk berfoya-foya," kata Kapolres. Mengenai kasus serupa yang dilakukan tersangka di kabupaten hingga provinsi lain, Kapolres menyatakan siap memfasilitasi bila ada Polres yang akan melakukan penyelidikan dan mengkonfrontir laporan pada tersangka.

Dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh tersangka Retnoansyah juga ditangkap 2 orang tersangka penadah 2 motor hasil penggelapan yaitu AR dan AS di Banjarmasin.

"Akibat perbuatannya tersangka Retnoansyah dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan para penadah motor hasil penggelapan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," terangnya.

Sementara itu tersangka Retno saat ditanya awak media mengaku aksi penggelapan motor dilakukan dengan modus meminjam motor sebentar untuk membeli rokok. "Korban korban saya sebelumnya ya saya kenal dekat dulu. Setelah akrab saya pinjam motor ngaku beli rokok dan saya bawa kabur. Habis itu saya jual ke penadah dan uang saya pakai untuk foya foya di Banjarmasin," akunya.

Sebelumnnya, setelah sekian lama mencari pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat tinggal, pelarian Retnoansyah berakhir di tangan Polres Kotawaringin Timur. Dia ditangkap di Depot Rajasa Sampit, Jalan Rahadi Usman lantaran melakukan berbagai aksi serupa kepada warga di Kota Pangkalan Bun, Kamis, 31 Desember 2021.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir di Kota Pangkalan Bun itu sebelumnya viral di jagad media sosial di Kobar, lantaran para korban memposting perilaku kriminalnya dan meminta kepada warga untuk berhati-hati bila berhubungan dengan pelaku.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4189 seconds (0.1#10.140)