Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:39 WIB
loading...
Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro
Kodam IV/Diponegoro merespons pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Praka P juga dihukum 1 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro merespons pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Disebutkan, selain dipecat dari dinas militer, Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.
(Baca juga: Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat)

Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat)

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto menegaskan bahwa Kodam IV/Diponegoro telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon prajurit memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik dan sehat.

"Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang larangan perbuatan asusila dan LGBT," kata Kapendam dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2020).

DIa menambahkan, selain secara rutin setiap satuan jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari satuan bawah hingga atas melakukan Bintal fungsi komando, yaitu ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit.

"Bahkan setiap pelaksanaan apel atau jam komandan diberikan penekanan tentang doktrin keprajuritan yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI. Tentunya bagi setiap pelanggaran disiplin sekecil apapun itu akan diberikan tindakan tegas," ungkapnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah cukup pemahaman yang diberikan bagi setiap prajurit untuk selalu berusaha berbuat yang terbaik serta melakukan evaluasi dan introspeksi diri berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dijalankan guna perbaikan di masa depan.

"Sehingga prajurit Kodam IV/Diponegoro mampu berfikir dan bertindak secara bijak dan tidak kehilangan arah," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2410 seconds (0.1#10.140)