Praka P Dipecat Karena Berhubungan Intim Sesama Jenis, Ini Penjelasan Kodam Diponegoro

Kamis, 15 Oktober 2020 - 17:39 WIB
loading...
Praka P Dipecat Karena...
Kodam IV/Diponegoro merespons pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Praka P juga dihukum 1 tahun penjara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro merespons pemecatan Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Putusan pemecatan yang dilakukan Pengadilan Militer II-10 Semarang itu dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Disebutkan, selain dipecat dari dinas militer, Praka P yang aktif sebagai prajurit TNI tahun 2008 juga dihukum satu tahun penjara.
(Baca juga: Miliki Kelainan Seksual, Prajurit TNI AD Dipenjara 1 Tahun dan Dipecat)

Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. (Baca juga: Surprise! Sibuk Angkut Batu, Tiga Prajurit TNI Naik Pangkat)

Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Kav Susanto menegaskan bahwa Kodam IV/Diponegoro telah melakukan tindakan preventif sejak proses seleksi menjadi prajurit dengan melakukan screening dan tes mental ideologi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa para calon prajurit memiliki tingkat kesehatan jiwa dan psikologi yang baik dan sehat.

"Tidak hanya itu Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang larangan perbuatan asusila dan LGBT," kata Kapendam dalam keterangan resminya, Kamis (15/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Toko Kelontong di Kemayoran...
Toko Kelontong di Kemayoran Diacak-acak, TNI AD Akui Ada Keterlibatan Anggotanya
3 Oknum Anggota TNI...
3 Oknum Anggota TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Setelah Turki, Giliran...
Setelah Turki, Giliran Mesir Tolak Masuk Kapal Pesiar Pembawa 2.000 Penumpang LGBTQ
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Rekomendasi
Juru Bicara Hamas Lolos...
Juru Bicara Hamas Lolos dari Serangan Israel, Warga Sipil Tewas Dirudal Zionis di Kota Gaza
Ketika Messi Tuding...
Ketika Messi Tuding Pertandingan Sudah Diatur, Kini Argentina Diterpa Tuduhan Serupa
Sule Tak Khawatir Susah...
Sule Tak Khawatir Susah Bertemu Adzam Meski Nathalie Holcsher Nikah Lagi
Berita Terkini
Transformasi Transportasi,...
Transformasi Transportasi, Jumlah Penumpang KAI Naik 10 Persen
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Situasi Terkini Polda...
Situasi Terkini Polda Metro usai Penggeledahan, Brimob Bersenjata Masih Siaga
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Pelanggaran Lawan Arah...
Pelanggaran Lawan Arah Masih Jadi Ancaman Keselamatan Berlalu Lintas
Bertolak ke NTB, Presiden...
Bertolak ke NTB, Presiden Prabowo Bakal Resmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved