Ayah Bejat di Barsel Cabuli Anak Tirinya Selama 10 Tahun
loading...
A
A
A
BARITO SELATAN - Seorang ayah berinisial H (48), warga Kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan (Barsel), Kalteng tega menyetubuhi anak tirinya yang kini berumur 23 tahun. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan selama 10 tahun, sejak korban umur 13 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap pada Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. "Kita telah mengamankan tersangka dari kamar kos tempat tinggal mereka, " kata Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonal N Putra, Senin (7/12/2020).
Kasat menceritakan, kronologi terbongkarnya kasus ini berawal di kamar kos keluarga tersebut pada 19 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban asyik ngobrol di dapur sambil makan gorengan singkong.
(Baca juga: Biadab! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jeneponto Usai Janjikan HP )
Kemudian, ibu korban mengantuk dan tidur di depan pintu kamar. "Saat korban hendak tidur dan tengah berbaring di atas kasur, tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada anak tirinya," beber dia.
Namun, saat melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba adik korban datang dan memergoki perbuatan bejat itu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban yakni ibu korban melaporkan ke Polres Barsel. "Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam tersangka. Sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya hingga 10 tahun," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT.
Perbuatan tersangka baru terungkap pada Jumat, 20 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB. "Kita telah mengamankan tersangka dari kamar kos tempat tinggal mereka, " kata Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Yonal N Putra, Senin (7/12/2020).
Kasat menceritakan, kronologi terbongkarnya kasus ini berawal di kamar kos keluarga tersebut pada 19 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka bersama ibu, adik tirinya dan korban asyik ngobrol di dapur sambil makan gorengan singkong.
(Baca juga: Biadab! Ayah Setubuhi Anak Kandung di Jeneponto Usai Janjikan HP )
Kemudian, ibu korban mengantuk dan tidur di depan pintu kamar. "Saat korban hendak tidur dan tengah berbaring di atas kasur, tersangka melakukan perbuatan cabulnya kepada anak tirinya," beber dia.
Namun, saat melakukan perbuatan tersebut, tiba-tiba adik korban datang dan memergoki perbuatan bejat itu.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban yakni ibu korban melaporkan ke Polres Barsel. "Selama ini korban tidak berani melapor karena diancam tersangka. Sehingga pelaku berulang kali melakukan perbuatannya hingga 10 tahun," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 UU Nomor 23/2004 tentang PKDRT.
(msd)