Awal Tahun 2021, Polresta Manado Bongkar Praktek Judi Togel
loading...
A
A
A
MANADO - Awal tahun 2021 Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Manado berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap ( Togel ). Empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut berhasil diamankan.
“Empat orang yang diamankan bersama barang bukti yakni ST, MY, DM dan EP," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomy Aruan dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding saat press conference di Ruang Press Room Polresta Manado, Kamis (14/1/2021).
ST diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp161.000 dan satu potongan yang berisikan nomor pasangan togel. MY bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1.856.000, satu buah HP dan buku tabungan.
DM alias Daud ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp587.000, dua buah handphone dan tujuh lembar rekapan nomor pasangan judi togel. Sedangkan EP bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp4.869.000, satu buah handphone dan satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka pasangan togel.
Kapolresta Manado mengimbau kepada masyarakat Kota Manado bahwa dimasa pandemi COVID-19 pemerintah telah berniat baik dengan menyalurkan bantuan sosial untuk menolong dan membantu masyarakat. “Oleh karena itu gunakan bantuan pemerintah ini untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bukan untuk hal-hal yang tidak baik seperti membeli minuman keras dan judi togel," ujarnya.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding menambahkan bahwa para tersangka saat ini dalam penyidikkan satuan reskrim polresta manado dan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat dia tak lupa menyampaikan karena sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian. “Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Kota Manado, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat kepolisian,” tandasnya.
“Empat orang yang diamankan bersama barang bukti yakni ST, MY, DM dan EP," kata Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomy Aruan dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding saat press conference di Ruang Press Room Polresta Manado, Kamis (14/1/2021).
ST diamankan bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp161.000 dan satu potongan yang berisikan nomor pasangan togel. MY bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1.856.000, satu buah HP dan buku tabungan.
DM alias Daud ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp587.000, dua buah handphone dan tujuh lembar rekapan nomor pasangan judi togel. Sedangkan EP bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp4.869.000, satu buah handphone dan satu buah buku tulis yang berisikan angka-angka pasangan togel.
Kapolresta Manado mengimbau kepada masyarakat Kota Manado bahwa dimasa pandemi COVID-19 pemerintah telah berniat baik dengan menyalurkan bantuan sosial untuk menolong dan membantu masyarakat. “Oleh karena itu gunakan bantuan pemerintah ini untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari bukan untuk hal-hal yang tidak baik seperti membeli minuman keras dan judi togel," ujarnya.
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding menambahkan bahwa para tersangka saat ini dalam penyidikkan satuan reskrim polresta manado dan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat dia tak lupa menyampaikan karena sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian. “Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Kota Manado, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, maka segera melaporkan kepada aparat kepolisian,” tandasnya.
(nic)