3 Koalisi LSM di Bima Desak Pengusutan Tuntas Pelaku Peredaran Miras dan Narkotika
loading...
A
A
A
BIMA - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar aksi demonstrasi di sejumlah titik untuk mengusut tuntas pelaku peredaran miras ilegal dan bandar narkotika yang saat ini semakin meresahkan masyarakat.
Ketiga koalisi LSM yang dimaksud yakni LPPK-NTB, LP-KPK NTB dan LKPM NTB. Aksi bermula terjadi di depan kantor DPRD Kota Bima, Senin (18/01/2021). Menurut korlap aksi, Sukriyadin, bandar narkoba diketahui menyebarkan barang haram tersebut di sejumlah tempat hiburan malam berupa Disk Jockey (DJ). Untuk mengelabui petugas maka bandar narkoba menggunakan mobil bok setiap miras ilegal itu masuk ke wilayah Kota Bima.
Dalam orasinya pula, Sukriadin meminta lembaga Legislatif dan Pemerintah Kota Bima, agar segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat dalam hal retribusi, terkecuali barang terlarang seperti narkotika.
Usai berorasi di depan kantor DPRD, massa menyeruduk kantor Mapolres Bima Kota. Dalam aksinya di depan kantor Mapolres, tiga koalisi LSM meminta kepada lembaga penegak hukum tersebut, untuk segera mengungkap pelaku pemasok miras ilegal serta sekaligus mengungkap bandar narkotika tersebut.
Sukriyadin menyatakan, untuk menghentikan aksi kejahatan para bandar miras dan bandar narkotika, Polres Bima Kota dapat menindak tegas oknum yang diduga kuat sebagai gerbong terbesar dalam menyebarkan barang terlarang.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua LP-KPK, Amirullah menegaskan, Polres Bima Kota harus segera melakukan pengintaian serta penangkapan oknum bandar miras dan narkoba yang kerap membawa petaka. Sebabnya tingginya angka kriminalitas di tingkat remaja dan dewasa diduga karena pengaruh dari barang haram tersebut.
"Untuk itu, pihak Kepolisian segera menindak tegas para bandar narkoba. Tentu dalam hal ini, polisi yang lebih tahu siapa pelaku dan bandar yang merajalela di Kota Bima. Dari itu, segera ditangkap dan diadili, jangan melakukan pembiaraan yang merugikan generasi bangsa," tegasnya.
Ketiga koalisi LSM yang dimaksud yakni LPPK-NTB, LP-KPK NTB dan LKPM NTB. Aksi bermula terjadi di depan kantor DPRD Kota Bima, Senin (18/01/2021). Menurut korlap aksi, Sukriyadin, bandar narkoba diketahui menyebarkan barang haram tersebut di sejumlah tempat hiburan malam berupa Disk Jockey (DJ). Untuk mengelabui petugas maka bandar narkoba menggunakan mobil bok setiap miras ilegal itu masuk ke wilayah Kota Bima.
Dalam orasinya pula, Sukriadin meminta lembaga Legislatif dan Pemerintah Kota Bima, agar segera membuatkan Peraturan Daerah (Perda) yang dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi pemerintah setempat dalam hal retribusi, terkecuali barang terlarang seperti narkotika.
Usai berorasi di depan kantor DPRD, massa menyeruduk kantor Mapolres Bima Kota. Dalam aksinya di depan kantor Mapolres, tiga koalisi LSM meminta kepada lembaga penegak hukum tersebut, untuk segera mengungkap pelaku pemasok miras ilegal serta sekaligus mengungkap bandar narkotika tersebut.
Sukriyadin menyatakan, untuk menghentikan aksi kejahatan para bandar miras dan bandar narkotika, Polres Bima Kota dapat menindak tegas oknum yang diduga kuat sebagai gerbong terbesar dalam menyebarkan barang terlarang.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua LP-KPK, Amirullah menegaskan, Polres Bima Kota harus segera melakukan pengintaian serta penangkapan oknum bandar miras dan narkoba yang kerap membawa petaka. Sebabnya tingginya angka kriminalitas di tingkat remaja dan dewasa diduga karena pengaruh dari barang haram tersebut.
"Untuk itu, pihak Kepolisian segera menindak tegas para bandar narkoba. Tentu dalam hal ini, polisi yang lebih tahu siapa pelaku dan bandar yang merajalela di Kota Bima. Dari itu, segera ditangkap dan diadili, jangan melakukan pembiaraan yang merugikan generasi bangsa," tegasnya.
(shf)