Salurkan Hasrat Seksual Motif Pencurian Ribuan Pakaian Dalam Perempuan di Kobar
Senin, 18 Januari 2021 - 15:55 WIB
loading...
Kapolsek Arut Selatan, AKP Wihelmus Helky menjelaskan kasus pencurian ribuan pakaian dalam perempuan di Mapolsek Arut Selatan, Senin (18/1/2021) siang. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Motif pencuri ribuan pakaian dalam perempuan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) , Kalteng menyalurkan hasrat seksual dan sakit hati. Hal ini terungkap saat ekpose kasus di Mapolsek Arut Selatan, Senin (18/1/2021) siang.
"Motifnya untuk menyakurkan hasrat seksnya. Tersangka punya masa lalu dikhianati pacar dan ditinggal pergi dengan laki laki lain," kata Kapolsek Arut Selatan, AKP Wihelmus Helky.
Baca juga: Pencuri Ribuan Pakaian Dalam Wanita di Kobar Akhirnya Berhasil Ditangkap
Sejauh ini, lanjut Helky tidak ditemukan kelainan jiwa terhadap pelaku. Pelaku dalam kondisi sehat dan normal. "Saat dilakukan pemeriksaan pelaku sadar dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Jadi tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwira balok tiga ini.
Baca juga: Pelaku Pencuri Ribuan Pakaian Dalam Wanita Sering Ancam Warga
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara. "Sementara ini pelapor ada 3 orang warga Desa Natai Baru. Kita akan proses pelaku dengan pasal 362 KUHP," lanjutnya.
"Motifnya untuk menyakurkan hasrat seksnya. Tersangka punya masa lalu dikhianati pacar dan ditinggal pergi dengan laki laki lain," kata Kapolsek Arut Selatan, AKP Wihelmus Helky.
Baca juga: Pencuri Ribuan Pakaian Dalam Wanita di Kobar Akhirnya Berhasil Ditangkap
Sejauh ini, lanjut Helky tidak ditemukan kelainan jiwa terhadap pelaku. Pelaku dalam kondisi sehat dan normal. "Saat dilakukan pemeriksaan pelaku sadar dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Jadi tidak mengalami gangguan kejiwaan. Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar perwira balok tiga ini.
Baca juga: Pelaku Pencuri Ribuan Pakaian Dalam Wanita Sering Ancam Warga
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5-7 tahun penjara. "Sementara ini pelapor ada 3 orang warga Desa Natai Baru. Kita akan proses pelaku dengan pasal 362 KUHP," lanjutnya.
Lihat Juga :