Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Parepare Berakhir, Satgas Lakukan Evaluasi

Jum'at, 15 Januari 2021 - 16:53 WIB
loading...
Pembatasan Aktivitas...
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengikuti kegiatan secara virtual beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan di Kota Parepare berakhir hari ini, Jumat (15/1/2021). Pembatasan ini mulai diberlakukan pemerintah kota sejak 24 Desember 2020 lalu.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, pihaknya bersama unsur Satgas Penangan Covid-19 akan melakukan evaluasi melalui rapat koordinasi. Rapat tersebut akan mengkaji hasil pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan.



"Akan kita evaluasi bersama di tim gugus. Dari hasil rapat koordinasi tersebut, akan diketahui pembatasan operasi bisa berlanjut atau menggunakan metode lainnya dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Parepare," papar Taufan.

Taufan yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Parepare, meminta masyarakat menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Langkah ini dinilai efektif menekan penyebaran Covid-19 .

Seluruh elemen masyarakat, tambah Taufan , harus menyadari dan berkontribusi untuk menekan kasus positif di Parepare. Karena keberadaan Covid-19 dinilai pihaknya sebagai musuh yang sangat berbahaya karena tidak terlihat.



"Kita harus melindungi saudara kita dan orang yang kita sayang. Sehingga mematuhi protokol kesehatan 4 M sangat berarti bagi kita semua," jelas Taufan.

Data dari Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, kasus positif di Parepare mencapai 776 kasus. 676 di antaranya dinyatakan sembuh. 30 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 70.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2529 seconds (0.1#10.140)