Soal Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK, Tim Pemenangan Bobby-Aulia Minta Akhyar-Salman Jujur ke Publik
Jum'at, 15 Januari 2021 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
"Faktanya dokumen D Hasil ditandatangani saksi-saksi Paslon 1 di 4.303 TPS tanpa catatan sama sekali. Berarti, proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS sudah sesuai aturan. Ini fakta dalam bentuk dokumen yang tak terbantahkan," pungkasnya.
Milwan berharap agar masyarakat bersabar atas proses gugatan di MK dan mempercayakan proses hukum di lembaga tersebut.
"Kami hanya ingin memberikan informasi akurat kepada masyarakat Kota Medan perihal kejanggalan gugatan yang dilakukan. Masyarakat tidak boleh terpecah belah pasca- Pilkada Medan . Mari bersama berkolaborasi, memperbaiki Kota Medan. Kita tingkatkan ekonomi rakyat tanpa meninggalkan protokol kesehatan di masa Covid ini," tutupnya. (Baca juga: Gempa Majene, 8 Tewas dan Ratusan Luka-luka )
Milwan berharap agar masyarakat bersabar atas proses gugatan di MK dan mempercayakan proses hukum di lembaga tersebut.
"Kami hanya ingin memberikan informasi akurat kepada masyarakat Kota Medan perihal kejanggalan gugatan yang dilakukan. Masyarakat tidak boleh terpecah belah pasca- Pilkada Medan . Mari bersama berkolaborasi, memperbaiki Kota Medan. Kita tingkatkan ekonomi rakyat tanpa meninggalkan protokol kesehatan di masa Covid ini," tutupnya. (Baca juga: Gempa Majene, 8 Tewas dan Ratusan Luka-luka )
(zai)
Lihat Juga :