Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa
Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, terdakwa dan korban membuat kesepakatan dalam surat-surat perjanjian. Korban Ayi Koswara melakukan kerja sama dengan Yusuf pada 10 Februari 2017.
Disusul pada 16 Februari 2017 dan 14 Desember, korban Ayi memberikan uang investasi. Sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo terjadi pada 2018.
Namun setiap korban Ayi Koswara meminta terdakwa Yusuf mengembalikan dana yang telah diinvestasikan di Biro Travel Al Bayyinah, selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp400.000.000. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.
Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
Disusul pada 16 Februari 2017 dan 14 Desember, korban Ayi memberikan uang investasi. Sesuai perjanjian kerja sama, jatuh tempo terjadi pada 2018.
Namun setiap korban Ayi Koswara meminta terdakwa Yusuf mengembalikan dana yang telah diinvestasikan di Biro Travel Al Bayyinah, selalu berdalih. Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, terdakwa Yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 dengan jumlah uang sebesar Rp400.000.000. Namun ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara, ternyata bodong,” ucap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal, melapor ke Polda Jabar pada Januari 2020 lalu.
Kasus berproses hingga penyidik Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan Yusuf Abdul Latief sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Juni 2020.
(shf)
Lihat Juga :