Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa

Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
loading...
Terdakwa Penipuan Modus...
Korban Ayi Koswara didampingi kuasa hukumnya, Hassanain Haikal menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok biro travel umrah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Yusuf didakwa bersalah melakukan penipuan menggunakan cek bodong terhadap korban Ayi Koswara.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 12 Januari 2021 lalu. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa Yusuf akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Baca juga: Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka

Korban Ayi Koswara mengatakan, kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. "Saya sebagai Korban merasa kecewa. Saya telah dirugikan ratusan juta rupiah. Ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan tapi terdakwa hanya dituntut 18 bulan oleh JPU. Ini (tuntutan) belum memberikan rasa adil," katanya, Kamis (14/1/2021).

Baca: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi

Ayi berharap majelis hakim tidak menurunkan hukuman dari tuntutan. Bahkan Ayi memohon majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat sesuai Pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam uraian tuntutan, jaksa Cucu Gustina mengatakan, penipuan itu dilakukan pada Jumat 10 Februari 2017 silam di Kota Bandung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Homedoki Umumkan Pemenang...
Homedoki Umumkan Pemenang Umrah, Perjalanan ke Tanah Suci Agustus 2026
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Ruben Onsu Bikin Pangling...
Ruben Onsu Bikin Pangling dengan Tampil Brewok Sepulang Umrah
Ditanya Gugatan Hak...
Ditanya Gugatan Hak Asuh Anak Usai Umrah, Ruben Onsu: Biar Pengacara yang Bicara
Rekomendasi
Menko Pangan Minta Sektor...
Menko Pangan Minta Sektor Lain Tiru Kemenhut dalam Perdagangan Karbon
4 Dalih Israel Mendesak...
4 Dalih Israel Mendesak AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki, Bisa Jadi Ancaman Zionis
PM India Narendra Modi...
PM India Narendra Modi Disambut Jet F-16 dan Su-30 Indonesia, Diajak ke Candi Prambanan
Berita Terkini
Tarif Transjakarta Diusulkan...
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000, Pramono: Segera Dikaji
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Berhasil Dipadamkan 45 Persen di Hari ke-7 Penanganan
2 Wilayah Dilanda Karhutla,...
2 Wilayah Dilanda Karhutla, BNPB Catat Banjarbaru Terparah dengan 3,7 Hektare Terbakar
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved