Terdakwa Penipuan Modus Travel Umrah Dituntut 18 Bulan, Korban Mengaku Kecewa
Jum'at, 15 Januari 2021 - 04:32 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini berawal dari perkenalan korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, Arab Saudi. Saat itu terdakwa Yusuf mengaku mempunyai usaha memberangkatan jamaah umrah dengan nama Biro Travel Umrah Al Bayyinah.
Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
Yusuf mengaku telah banyak orang berinvestasi ke biro travel miliknya. ”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerja sama terdakwa,” kata jaksa Cucu Gustina.
Sekembali dari umrah pada Januari 2017, ujar Cucu, terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali menghubungi korban Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan, Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi memberangkatkan jamaah umrah melalui Biro Travel Al Bayyinah. "Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah," ujar Cucu menirukan bujuk rayu terdakwa Yusuf kepada korban Ayi.
Selain itu, tutur Cucu, terdakwa Yusuf menyampaikan dirinya adalah anak ulama Pesantren Al Bayyinah. Terdakwa juga mengaku Biro Travel Umrah Al Bayyinah telah mempunyai kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut. Yusuf juga mengatakan Biro Travel Umrah Al Bayiinah memberangkatan jamaah umrah tanpa bantuan dari biro travel lain.
"Kemudian terdakwa (Yusuf) memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan umrah oleh Biro Travel Umroh Al Bayyinah. Karena bujuk rayu dan perkataan terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa," tutur Cucu.
Terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerja sama bisnis memberangkatan jamaah umrah dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi.
Yusuf mengaku telah banyak orang berinvestasi ke biro travel miliknya. ”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerja sama terdakwa,” kata jaksa Cucu Gustina.
Sekembali dari umrah pada Januari 2017, ujar Cucu, terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali menghubungi korban Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan, Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Yusuf Abdul Latif kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi memberangkatkan jamaah umrah melalui Biro Travel Al Bayyinah. "Apabila mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah adalah merupakan ladang ibadah," ujar Cucu menirukan bujuk rayu terdakwa Yusuf kepada korban Ayi.
Selain itu, tutur Cucu, terdakwa Yusuf menyampaikan dirinya adalah anak ulama Pesantren Al Bayyinah. Terdakwa juga mengaku Biro Travel Umrah Al Bayyinah telah mempunyai kantor cabang di Tasikmalaya dan Garut. Yusuf juga mengatakan Biro Travel Umrah Al Bayiinah memberangkatan jamaah umrah tanpa bantuan dari biro travel lain.
"Kemudian terdakwa (Yusuf) memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan umrah oleh Biro Travel Umroh Al Bayyinah. Karena bujuk rayu dan perkataan terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di biro travel milik terdakwa," tutur Cucu.
Lihat Juga :