Ombudsman Jateng Soroti Pengelolaan Limbah Vaksin COVID-19
Jum'at, 15 Januari 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karenanya, Balai Besar POM harus mampu melakukan pengawasan secara progresif pada mitra kerja lainnya, yakni Dinas Kesehatan maupun Kepala Daerah Se-Jawa Tengah. Termasuk bagaimana Balai Besar POM Semarang melakukan antisipasi serta klasifikasi terhadap mutu/kualitas vaksin di lapangan. Apabila, dalam penyimpanan di daerah mengalami penuruan mutu/kualitas. Maka, bagaimana langkah strategis yang dilakukan Balai Besar POM,” imbuhnya.
Baca juga: Sultan Pastikan Tak Ada Sanksi Warga Penolak Vaksin Sinovac
Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap penyelenggaraan vaksinasi di Jawa Tengah. Terdapat 62.560 vaksin yang telah diuji mutu/kualitasnya dan telah distribusikan di 3 wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta. Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara progresif sebagaimana arahan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Sekadar diketahui, pada 5 Oktober 2020 Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 telah menetapkan pengaturan terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Hal ini, dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 serta memberikan kepastian terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Baca juga: Sultan Pastikan Tak Ada Sanksi Warga Penolak Vaksin Sinovac
Kepala Balai Besar POM Semarang, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap penyelenggaraan vaksinasi di Jawa Tengah. Terdapat 62.560 vaksin yang telah diuji mutu/kualitasnya dan telah distribusikan di 3 wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kota Surakarta. Pihaknya juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara progresif sebagaimana arahan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.
Sekadar diketahui, pada 5 Oktober 2020 Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 telah menetapkan pengaturan terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi. Hal ini, dilakukan dalam rangka penanggulangan wabah/pandemi COVID-19 serta memberikan kepastian terkait pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
(msd)
Lihat Juga :