Dugaan Penggelapan Dana Sekretariat DPRD PALI Memanas, Ketua Dewan Lapor Kejari
loading...
A
A
A
PALI - Dugaan Pengelapan Dana Surat Perinta Perjalanan Dinas (SPPD) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memanas.
Setelah pernyataan Ketua DPRD PALI Asri AG dibantah oleh Plt Sekretaris Dewan Son Haji yang menyakan pernyatan Ketua DPRD PALI keliru.
Akhirnya Pimpinan beserta Anggota DPRD PALI melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji dan Frans yang tidak ada niat menjalin komunikasi, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua DPRD PALI H. Asri AG, SH dalam keterangannya kepada sejumlah media usai melaporkan ke kejari PALI mengatakan, dirinya sejak Senin (11/1/2021) kemarin sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
"Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," terang Asri.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kejari PALI menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI. "Kami meminta Kejaksaan menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," jelasnya.
Asri menegaskan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt. Sekwan dan Bendahara.
"Padahal uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," terang Asri.
Kemudian, tempat pihak Anggota DPRD PALI meminjam uang, hingga detik ini belum dibayarkan. "Ketika kami perjalanan dinas, kami terkadang meminjam uang. Nah, tempat kami meminjam uang tersebut belum juga dibayarkan. Padahal, uang tersebut juga sudah dikumpulkan lewat pemotongan pencairan SPPD anggota DPRD," jelasnya.
(Baca juga: Besok Vaksinasi Perdana di Sumsel, Gubernur Herman Deru Disuntik di Puskesmas Gandus)
Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos MM Simare-mare membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pimpinan dan Anggota DPRD PALI.
"Untuk yang dilaporkan, kami masih akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Namun, untuk sementara yang menjadi laporan dari ketua dan anggota DPRD PALI yaitu adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang negara," kata Marcos.
(Baca juga: Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet)
Kajari juga mengatakan Akan meneliti siapa saja yang bertanggung jawab dari laporan tersebut. "Kita akan menelaah dokumen yang diterima, paling lama dua hari, kemudian klarifikasi kepada orang-orang-orang yang bertanggungjawab. Kalau ada perbuatan melanggar hukum baru akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," tambahnya.
Setelah pernyataan Ketua DPRD PALI Asri AG dibantah oleh Plt Sekretaris Dewan Son Haji yang menyakan pernyatan Ketua DPRD PALI keliru.
Akhirnya Pimpinan beserta Anggota DPRD PALI melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji dan Frans yang tidak ada niat menjalin komunikasi, menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Ketua DPRD PALI H. Asri AG, SH dalam keterangannya kepada sejumlah media usai melaporkan ke kejari PALI mengatakan, dirinya sejak Senin (11/1/2021) kemarin sudah menunggu Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.
"Namun, hingga Selasa sore, tidak ada itikad dari Plt. Sekwan dan Bendahara untuk menjalin komunikasi dengan kami. Karena itu, satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah ini yaitu melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri PALI," terang Asri.
Politisi PDI Perjuangan itu meminta Kejari PALI menelusuri adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di sekretariat DPRD PALI. "Kami meminta Kejaksaan menelusuri, mengecek dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada," jelasnya.
Asri menegaskan, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut ada beberapa point, seperti tidak dibayarnya agen travel PT Purnama Mega Lestari oleh Plt. Sekwan dan Bendahara.
"Padahal uang tersebut sudah dikumpulkan oleh Bendahara lewat pencairan SPPD anggota DPRD PALI yang langsung dipotong oleh bendahara untuk membayar pihak ketiga itu. Namun, kami terkejut ketika mendapat surat pemutusan kerjasama dari agen travel lantaran, belum dibayarkan. Akibat hal ini, membuat perjalanan dinas menjadi terhambat," terang Asri.
Kemudian, tempat pihak Anggota DPRD PALI meminjam uang, hingga detik ini belum dibayarkan. "Ketika kami perjalanan dinas, kami terkadang meminjam uang. Nah, tempat kami meminjam uang tersebut belum juga dibayarkan. Padahal, uang tersebut juga sudah dikumpulkan lewat pemotongan pencairan SPPD anggota DPRD," jelasnya.
(Baca juga: Besok Vaksinasi Perdana di Sumsel, Gubernur Herman Deru Disuntik di Puskesmas Gandus)
Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos MM Simare-mare membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Pimpinan dan Anggota DPRD PALI.
"Untuk yang dilaporkan, kami masih akan melakukan penelusuran terlebih dahulu. Namun, untuk sementara yang menjadi laporan dari ketua dan anggota DPRD PALI yaitu adanya dugaan penyimpangan penggunaan uang negara," kata Marcos.
(Baca juga: Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet)
Kajari juga mengatakan Akan meneliti siapa saja yang bertanggung jawab dari laporan tersebut. "Kita akan menelaah dokumen yang diterima, paling lama dua hari, kemudian klarifikasi kepada orang-orang-orang yang bertanggungjawab. Kalau ada perbuatan melanggar hukum baru akan ditindaklanjuti ke proses selanjutnya," tambahnya.
(boy)