Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet

Rabu, 13 Januari 2021 - 10:54 WIB
loading...
Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet
Baru Kenalan via Medsos, Pelajar SMP Dirudapaksa di Kebun Karet. Foto/Era
A A A
MUSI RAWAS - Sept (29) pria warga Dusun VII, Desa Jabatan Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Sumsel, diringkus Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Mura karena merudapaksa Bunga (13) pelajar SMP di kebun karet.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan membenarkan peristiwa tersebut dan tersangka sudah ditangkap guna penyidikan lebih lanjut di Mapolres Musi Rawas. "Iya benar, kini tersangka sudah kita tahan dipolres," katanya, Rabu (14/1/2021).

Dijelaskan Alex, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021. Peristiwa terjadi bermula saat korban kenalan di media sosial Facebook.

Kemudian tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang, lalu tersangka membawa korban ke arah dalam kebun karet.

Di kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya. Walaupun sudah berusaha melawan, korban yang kalah tenaga itu berhasil di rudapksa oleh tersangka di kebun karet.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban begitu saja. Sehingga akibat peristiwa itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

"Dari laporan korban, tim kita bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Kasat Reskrim.

(Baca juga: Besok Vaksinasi Perdana di Sumsel, Gubernur Herman Deru Disuntik di Puskesmas Gandus)

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan, selain tersangka, tim menyita barang bukti diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.

(Baca juga: Buron Usai Membunuh Mertua, Pria Asal Musi Rawas Ini Ditangkap di Riau)

"Tersangka, akan kita jerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8115 seconds (0.1#10.140)