Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Saat ini, pihaknya masih menunggu respon dari DKPP. Jika laporan itu memenuhi syarat, DKPP akan mengirimkan undangan persidangan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan dari DKPP. "Biasanya kalau tak ada kekurangan, hanya tinggal menunggu undangan DKPP. Kita masih tunggu respon DKPP," kata dia.

(Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Diduga Terpapar COVID-19 Pria Lansia Tewas di Kamar Kos )

Daddy menambahkan, dalam keputusannya KPU mengklaim sudah menjalani proses-proses klarifikasi hingga meminta keterangan saksi ahli. Padahal, proses itu merupakan kewenangan Bawaslu. Dalam UU Pilkada, menurut dia, KPU sudah tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelanggaran pemilihan.

Daddy menjelaskan, laporan kliennya terkait pelanggaran yang dilakukan cabup petahana sudah memenuhi norma hukum, baik secara formil dan materil. Laporan juga sudah diregristrasi dan ditindaklanjuti Bawaslu.

Menurut dia, Bawaslu sudah melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait. Banyak pihak dinilai sudah diklarifikasi oleh Bawaslu, termasuk saksi ahli dan klien kami sebagai pelapor. Namun, KPU justru mengulang proses itu, yang seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu.

"Padahal KPU tak diamanatkan melakukan hal itu dalam UU Pilkada. Rancunya, dalam putusan KPU ditampilkan juga UU Pilkada sebagai dasar hukum, tetapi menerapkan juga norma dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2013. Padahal isi dua aturan itu bertentangan," ujar dia.

Sementara dengan keluarnya putusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 11 Januari 2021, lanjut Daddy, akan menjadi bukti tambahan sebagai bahan pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi tak bisa dipaksakan penerapan PKPU 25 Tahun 2013 untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Karena ada UU yang lebin tinggi," ungkap pengacara dari Kantor Hukum NZ dan Rekan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wagub Jabar Uu...
Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ingin Bertarung di Pilwalkot Tasikmalaya dan Pilgub Jabar
Blusukan ke Tasikmalaya,...
Blusukan ke Tasikmalaya, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Tasikmalaya, Sang Mutiara dari Priangan Timur
Truk Terjun ke Jurang...
Truk Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya, 1 Tewas dan 2 Luka Berat
Ratusan Kios di Pasar...
Ratusan Kios di Pasar Ciawi Tasikmalaya Ludes, Pedagang Hanya Pasrah
Lagi Guru Cabuli Murid...
Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
Jokowi Resmikan Bendungan...
Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Tasikmalaya Senilai Rp3,5 Triliun
Muhammadiyah: Putusan...
Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum
Kontestasi Aliran tentang...
Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
Rekomendasi
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved