Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.

Sementara itu, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwab Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Padahal menurut Bawaslu ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya pasal 71 ayat 5 pembatalan calon.

"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada. Kami tentunya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua.
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.

Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.

Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Wagub Jabar Uu...
Mantan Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ingin Bertarung di Pilwalkot Tasikmalaya dan Pilgub Jabar
Blusukan ke Tasikmalaya,...
Blusukan ke Tasikmalaya, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
Sejarah dan Asal-usul...
Sejarah dan Asal-usul Tasikmalaya, Sang Mutiara dari Priangan Timur
Truk Terjun ke Jurang...
Truk Terjun ke Jurang di Jalur Gentong Tasikmalaya, 1 Tewas dan 2 Luka Berat
Ratusan Kios di Pasar...
Ratusan Kios di Pasar Ciawi Tasikmalaya Ludes, Pedagang Hanya Pasrah
Lagi Guru Cabuli Murid...
Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
Jokowi Resmikan Bendungan...
Jokowi Resmikan Bendungan Leuwikeris Tasikmalaya Senilai Rp3,5 Triliun
Muhammadiyah: Putusan...
Muhammadiyah: Putusan Penundaan Pemilu 2024 Cacat Hukum
Kontestasi Aliran tentang...
Kontestasi Aliran tentang Hukum Pidana Berkeadilan
Rekomendasi
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Berpengalaman di Perang...
Berpengalaman di Perang Ukraina, Sky-Watch Luncurkan Drone Jarak Jauh RQ-70 Dainn
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Bedah Statistik 4 Calon...
Bedah Statistik 4 Calon Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved