Keputusan KPU Tolak Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Dinilai Cacat Hukum
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, dengan lahirnya putusan KPU pada hari ini membuktikan seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya tak menguasai norma hukum yang ada. Ia menduga, itu terjadi karena pengaruh tak adanya komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang berlatar belakang hukum.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.
Sementara itu, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwab Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Padahal menurut Bawaslu ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya pasal 71 ayat 5 pembatalan calon.
"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada. Kami tentunya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua.
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.
Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
"Itu bahaya untuk penyelenggara pilkada," tambahnya.
Sementara itu, Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 4, Iwab Saputra, mengaku kecewa dengan keputusan KPU sebagai penyelenggara Pilkada. Padahal menurut Bawaslu ada pelanggaran Pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan Umum dan menurut UU itu jelas sekali sanksinya pasal 71 ayat 5 pembatalan calon.
"Kenyataannya semua itu ditolak dan ketika proses KPU tersebut mengambil keputusan lewat acuan PKPU. Padahal, PKPU itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah ada UU Pilkada. Kami tentunya ingin menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan akan terus berupaya lewat jalur hukum dan terus menggunakan hak kami termasuk merebut kembali hak masyarakat tentang demokrasi yang berkeadilan, berkualitas dan berintegritas. Kenyatannya hari ini penyelenggara Pemilu sudah merampas itu semua.
Kami akan rebut kembali hak hak masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPU. Dengan adanya putusan itu, KPU dinilai telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Apapun keputusan itu, kami hormati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, telah memutuskan calon bupati petahana Ade Sugianto, melanggar Pasal 71 Ayat 3 yang sanksinya Pasal 71 Ayat 5 tentang pembatalan calon.
Rekomendasi itu telah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sekaligus pemilik kewenangan apakah sanksi dijalankan atau ditolak nantinya dalam waktu 7 hari sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tengang Pilkada.
Ade Sugianto, terbukti melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan dugaan menggunakan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pemilihan dirinya. Yakni, mengeluarkan program pemerintah daerah sertifikat gratis bagi para Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan berharap penerima mendukung calon petahana dalam rentan waktu 6 bulan sebelum ditetapkan calon.
(msd)
Lihat Juga :