2 Anak di Bandung Tega Gugat Ayah Kandung Berusia 85 Tahun Rp3 Miliar

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:02 WIB
loading...
2 Anak di Bandung Tega...
Sidang pemeriksaan berkas gugatan yang dilayangkan Masitoh, Deden, dan Nining (istri Deden) di PN Bandung. Sidang ditunda karena PLN dan BPN Bandung sebagai turut tergugat tak hadir. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Masitoh dan Deden menggugat ayah kandung mereka yang telah renta, Koswara berusia 85 tahun ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung . Gugatan itu terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung , Koswara digugat secara perdata Rp3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi sebagai pengacara dan Deden bersama istrinya, Nining. Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara. (Baca Juga: 4 Anak di Batubara yang Gugat Ayah Kandung Masih Tinggal Serumah, Ada Konspirasi?)

Dalam gugatan perdata ini, Deden dan Nining (istri Deden) menguasakannya ke Masitoh yang merupakan pengacara. Tak hanya Koswara, turut tergugat anak pertama, Imas Solihah dan suaminya, Rudi Siahaan, serta anak kelima, Hamidah. Bahkan Deden dan Masitoh, serta Nining (istri Deden) juga menyeret PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung sebagai turut tergugat.

Hamidah mengatakan, kasus perdata ini bermula dari masalah sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. “Tanahnya milik kakek saya. Sedangkan bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanah itu disewa untuk warung oleh kakak saya Rp7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah, bapak saya meminta Deden pindah,” kata Hamidah di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2021).

Dalam berkas gugatan disebutkan, Koswara meminta biaya sewa Rp8 juta dan disepakati oleh Deden. Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa ke anaknya Deden. (Baca Juga: Dapat 43.000 Dosis, 23.000 SDM Kesehatan Kota Bandung Bakal Divaksinasi)

Deden menduga, Imas dan Hamidah telah memengaruhi ayahnya Koswara membatalkan perjanjian sewa itu sehingga meminta Deden pindah tempat. Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden, Nining, dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Sidang hari ini, Selasa (12/1/2020), yang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua, mengagendakan pemeriksaan berkas gugatan. Namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN Bandung tidak hadir. (Baca juga: Artis Cantik Desy Ratnasari Resmi Nakhodai PAN Jawa Barat)

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak berperkara untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan. Dalam gugatan Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, disebutkan, penggugat meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari warung tersebut.

Deden, Masitoh, dan Nining juga menuntut membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta. "Semuanya (Deden, Masitoh, Imas Solihah, dan Hamidah) anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa,” ujar Hamidah. (Baca Juga: Cuaca Buruk, Evakuasi Longsor Sumedang Dihentikan, Korban Tewas 16 Orang)

Hamidah menuturkan, ayahnya Koswara memiliki tanah seluas 4.000 meter persegi. Koswara berencana menjual tanah itu dan hasil penjualannya akan dibagi rata kepada para ahli waris. Namun karena kecewa telah digugat, tutur Hamidah, ayahnya Koswara telah membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020. Surat itu menyatakan Koswara tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anaknya.

“Bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoh, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Surat itu ditandatangani oleh bapak saya di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu (surat tidak mengakui Masitoh, Deden, Ajid, dan Muchtar sebagai anak) karena bapak saya sangat kecewa,” tuturnya. (Baca Juga: Miris! Suami Pasang Tarif Rp1,5 Juta untuk Layanan Seks Berbagi dengan Istrinya)

Sementara itu, Komar Sarbini, kuasa hukum Deden yang hadir mengatakan, gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara, dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.“(Perbuatan melawan hukum) yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ujar Komar.

Nana Ruhaiana dan Agung Munandar, dua kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah,berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus pengadilan. "Ini masalah keluarga. Kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," kata Nana dan Agung.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah Pemkot dengan Swasta
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Plang Barang Milik Negara...
Plang Barang Milik Negara Dicopot, UIN Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Wartawan Tidak Bisa...
Wartawan Tidak Bisa Langsung Digugat Perdata dan Pidana, Begini Respons Polri
Rekomendasi
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved