Polisi Sebut Penahanan Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya atas Saran Jaksa
loading...
A
A
A
DEMAK - Kasus hukum anak versus ibu kandung di Demak , Jawa Tengah berlanjut. Sang anak berkeras menolak mencabut laporan ke polisi hingga ibunya harus mendekam di balik jeruji besi tahanan.
Kasus itu melibatkan Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari RT 4/4 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, melawan ibunya Sumiyatun (38). Perempuan yang telah melahirkan korban harus menjadi pesakitan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
(Baca juga: Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, selama penyelidikan polisi tak menahan tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)
Korban yang datang ditemani bapaknya bersama kepala desa dan ketua RT hendak mengambil pakaian. Namun, justru terjadi pertengkaran hingga penganiayaan tersangka kepada korban. Akibat kejadian itu Korban menderita luka cakar di pelipis.
“Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang,” kata Iskandar.
“Jadi saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan sebelum dilakukan sebelum diserahkan (ke Kejaksaan Negeri Demak),” tambahnya.
Setelah terjadi penganiayaan itu, korban melaporkan kasusnya ke polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.
Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.
Kasus itu melibatkan Agesti Ayu Wulandari (18), warga Desa Banjarsari RT 4/4 Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, melawan ibunya Sumiyatun (38). Perempuan yang telah melahirkan korban harus menjadi pesakitan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
(Baca juga: Begini Alur Mahasiswi Cantik Bersikukuh Penjarakan Ibu Kandung di Demak)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, selama penyelidikan polisi tak menahan tersangka. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2020, pukul 17.00 WIB.
(Baca juga: Gara-gara Baju, Ibu di Demak Dipolisikan Anak Kandungnya Karena Penganiayaan)
Korban yang datang ditemani bapaknya bersama kepala desa dan ketua RT hendak mengambil pakaian. Namun, justru terjadi pertengkaran hingga penganiayaan tersangka kepada korban. Akibat kejadian itu Korban menderita luka cakar di pelipis.
“Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan, lalu kemudian penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian Kejaksaan ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang,” kata Iskandar.
“Jadi saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan sebelum dilakukan sebelum diserahkan (ke Kejaksaan Negeri Demak),” tambahnya.
Setelah terjadi penganiayaan itu, korban melaporkan kasusnya ke polisi dengan Nomor: LP/B/ 124/IX/2020/Jateng/Res Dmk/ tanggal 22 September 2020, tentang : Tindak Pidana Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kasus terus bergulir hingga polisi melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Surat Pengantar Nomor: B/3952/X/2020, tanggal 22 Oktober 2020. Namun, berkas itu dinyatakan P19 berdasarkan Surat Kejati Nomor :B-1468/M.3.31/Eku.1/11/2020 tanggal 11 November 2020.
Setelah dilengkapi, berkas kembali dikirim ke Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B/4430/XI/2020, tanggal 30 November 2020. Berkas perkara dinyatakan P21 dari Kejaksaan Negeri Demak dengan Nomor :B-1650/M.3.31/Eku.1/12/2020 tanggal 10 Desember 2020.
“Berdasarkan surat P21 dari kejaksaan negeri dan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Demak agar tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak. Dan dari Kejaksaan Negeri Demak meminta kepada penyidik sebelum dilakukan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti maka tersangka dilakukan penahanan terlebih dahulu sesuai dengan berita acara koordinasi dengan penyidik Sat Reskrim Polres Demak,” jelasnya.
(shf)