Cegah Kerumunan, Polres Salatiga Pasang Police Line Alun-alun Pancasila
Selasa, 12 Januari 2021 - 16:03 WIB
loading...
Petugas Polres Salatiga dan Satpol PP saat menutup alun-alun Pancasila, Selasa (12/1/2021). Foto/IST
A
A
A
SALATIGA - Polres Salatiga menutup sementara Alun-alun Pancasila dengan police line, Selasa (12/1/2021). Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kabag Ops Polres Salatiga Kompol Budiono Fajar Wisnugroho mengatakan, penutupan sementara ruang terbuka publik ini merupakan salah satu implementasi Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM. Adapun tujuan pemasangan police line untuk menjadi perhatian masyarakat khususnya warga Kota Salatiga bahwa saat ini pemerintah memberlakukan PPKM.
"Adapun tujuan PPKM yaitu, meminimalisasi penyebaran COVID-19, khususnya dilokasi fasilitas umum tempat berkumpulnya massa, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat peribadatan dan fasum lainnya," terangnya. (Baca juga: PPKM Diterapkan, ACT Kembali Aktifkan Layanan Antar Pangan Gratis)
Selain pemasangan police line, Polres Salatiga bersinergi dengan Aparat TNI dan Personil Satpol PP juga akan menggencarkan pembubaran kerumunan warga dengan menyasar berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Salatiga. Aparat Kepolisian secara persuasif akan meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat terpaksa harus beraktifitas diluar rumah.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, jajaran Polres Salatiga akan mendukung pemerintah dalam masa pemberlakukan PPKM sesuai Instruksi Mendagri. Polres Salatiga juga melakukan langkah preemtif dan preventif dengan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. (Baca juga: Ratusan Personel Sisir Mal Pantau Pelaksanaan PPKM di Kota Bandung)
"Kami akan menoptimalkan petugas dilapangan khususnya jajaran Bhabinkamtibmas. Selain itu kami, akan melakukan tindakan represif yang dilakukan secara persuasif membubarkan kerumunan masyarakat dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Salatiga," tandasnya.
Kabag Ops Polres Salatiga Kompol Budiono Fajar Wisnugroho mengatakan, penutupan sementara ruang terbuka publik ini merupakan salah satu implementasi Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 terkait PPKM. Adapun tujuan pemasangan police line untuk menjadi perhatian masyarakat khususnya warga Kota Salatiga bahwa saat ini pemerintah memberlakukan PPKM.
"Adapun tujuan PPKM yaitu, meminimalisasi penyebaran COVID-19, khususnya dilokasi fasilitas umum tempat berkumpulnya massa, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, tempat peribadatan dan fasum lainnya," terangnya. (Baca juga: PPKM Diterapkan, ACT Kembali Aktifkan Layanan Antar Pangan Gratis)
Selain pemasangan police line, Polres Salatiga bersinergi dengan Aparat TNI dan Personil Satpol PP juga akan menggencarkan pembubaran kerumunan warga dengan menyasar berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Salatiga. Aparat Kepolisian secara persuasif akan meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan saat terpaksa harus beraktifitas diluar rumah.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat menyatakan, jajaran Polres Salatiga akan mendukung pemerintah dalam masa pemberlakukan PPKM sesuai Instruksi Mendagri. Polres Salatiga juga melakukan langkah preemtif dan preventif dengan menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat. (Baca juga: Ratusan Personel Sisir Mal Pantau Pelaksanaan PPKM di Kota Bandung)
"Kami akan menoptimalkan petugas dilapangan khususnya jajaran Bhabinkamtibmas. Selain itu kami, akan melakukan tindakan represif yang dilakukan secara persuasif membubarkan kerumunan masyarakat dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Salatiga," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :