Barak Secapa AD Bandung Tampung Pasien COVID-19 Bergejala Ringan

Senin, 11 Januari 2021 - 20:49 WIB
loading...
A A A
Kang Emil pun berpesan kepada TNI, kepolisian, dan Satpol PP, agar mendirikan posko-posko, baik yang terlihat secara fisik maupun yang sifatnya internal sebagai tempat koordinasi selama 14 hari penerapan PKPM.

"Saya titip juga razia restoran dan destinasi wisata, agar jangan coba-coba langgar protokol kesehatan. Jadikan Waterboom Cikarang pelajaran, akhirnya ditutup sementara," kata Kang Emil.

"PPKM di Jabar harus paling berhasil dan disiplin, termasuk juga menjelang akhir pekan merazia surat keterangan bebas COVID-19 dari rapid test antigen," tambahnya.

Dengan penerapan PPKM yang dilaksanakan serentak di Pulau Jawa dan Bali itu, Kang Emil berharap, penanganan COVID-19 bisa meningkat dan ekonomi membaik setelah dua minggu pelaksanaan PPKM.

"Saya memberikan pesan agar semua taat selama 14 hari, agar setelah 14 hari, supaya kita bisa kembali lebih longgar. Tapi, kalau 14 hari tidak disiplin, PPKM bisa ditambah," katanya. agung bakti sarasa

Ajak Ulama Ikut Sukseskan Vaksinasi COVID-19 di Jabar
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Forkopimda Jabar ini, Kang Emil juga meminta Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar berkolaborasi dengan para ulama atau tokoh agama untuk menyukseskan vaksinasi COVID-19 di Jabar.

"Arahan saya, ulama ikut divaksin, yang pertama (misalnya) Ketua MUI, Ketua PWNU, dan Muhammadiyah (Jabar), mewakili mayoritas masyarakat muslim di Jabar. Tolong dilobi secara khusus kalau berkenan akan sangat baik," kata Kang Emil.

"Semata-mata untuk meyakinkan bahwa kita bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan yang sangat penting sebagai solusi satu-satunya sementara ini untuk menurunkan COVID-19," sambungnya.

Berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan, dari 1,2 juta dosis vaksin yang disiapkan pemerintah pusat pada tahap I termin I, Provinsi Jabar mendapat alokasi 97.080 dosis.

Rencananya, vaksinasi pertama kali dilakukan di tujuh daerah, yakni Kota Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung dan Bandung Barat mulai 14 Januari 2021 bagi SDM fasilitas pelayanan kesehatan serta 10 pejabat publik esensial.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)